What can we help you with?
Cancel
Pegawai toko memberi salam kepada pelanggan

Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya

Di era modern yang kian dinamis, pertumbuhan ekonomi syariah terus menunjukkan kenaikan yang signifikan. Untuk itu, memahami akad tijarah menjadi penting bagi umat Islam untuk bertransaksi sesuai dengan prinsip danhukum syariah. Di sini, kami telah mengupas tuntas apa saja yang perlu Anda ketahui tentang akad tijarah, mulai dari definisi, prinsip, manfaat, hingga contohnya dalam keseharian kita.

Apa Itu Akad Tijarah?

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IV/2001 Akad tijarah, berasal dari bahasa Arab "tijarah" yang berarti perdagangan, perniagaan, atau bisnis, merupakan salah satu jenis akad dalam ekonomi syariah yang mengatur tentang pertukaran harta benda dengan tujuan mencari keuntungan. Berlandaskan prinsip keadilan dan kejujuran, akad tijarah membuka jalan bagi umat Islam untuk melakukan transaksi perdagangan secara halal dan menguntungkan, baik bagi pihak penjual maupun pembeli.

Akad tijarah didefinisikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi jual beli atau pertukaran harta benda dengan tujuan mencari keuntungan, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam.

Prinsip-prinsip yang Mengatur Transaksi Akad Tijarah

Dalam menjalankan akad tijarah, terdapat beberapa prinsip penting yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Saling ridha: Transaksi harus didasari atas kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.

  • Adanya objek transaksi: Objek transaksi harus jelas, halal, dan memiliki nilai manfaat.

  • Terpenuhinya rukun dan syarat: Rukun dan syarat akad tijarah harus terpenuhi dengan sempurna.

  • Kebebasan memilih: Pihak-pihak yang terlibat dalam akad tijarah bebas memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan mereka.

  • Kebebasan menentukan harga: Penjual dan pembeli bebas menentukan harga barang yang diperjualbelikan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.

  • Kebebasan dalam penentuan waktu dan tempat: Penjual dan pembeli bebas menentukan waktu dan tempat pelaksanaan transaksi.

 

Tujuan dan Manfaat dari Pelaksanaan Akad Tijarah dalam Islam

Akad tijarah memiliki beberapa tujuan dan manfaat bagi umat Islam, antara lain:

  • Memperoleh keuntungan: Tujuan utama akad tijarah adalah untuk memperoleh keuntungan yang halal dan sesuai syariat.

  • Memenuhi kebutuhan: Akad tijarah memungkinkan umat Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan cara yang halal dan terhormat.

  • Meningkatkan kesejahteraan: Akad tijarah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Memperkuat ukhuwah Islamiyah: Akad tijarah dapat mempererat hubungan persaudaraan antar umat Islam melalui interaksi dan kerja sama dalam kegiatan perdagangan.

 

Dasar Hukum Akad Tijarah

Akad tijarah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, yaitu:

  • Al-Quran: Banyak ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang perdagangan dan jual beli, seperti Surat Al-Baqarah ayat 282, hingga Al-An'am ayat 112.

  • Hadis: Rasulullah SAW juga banyak memberikan contoh dan petunjuk tentang perdagangan yang halal dan sesuai syariat, seperti hadis riwayat Ibnu Majah yang menjelaskan tentang larangan riba dan pentingnya kejujuran dalam berdagang.

  • Ijtihad Ulama: Para ulama juga telah banyak membahas tentang akad tijarah dalam berbagai kitab fiqih, seperti kitab "Al-Mughni" karya Imam Ibn Qudamah dan kitab "Al-Majmu'" karya Imam An-Nawawi.

 

Referensi dari Al-Quran dan Hadis Mengenai Transaksi Jual Beli

  • Surat Al-Baqarah ayat 275

"... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

  • Surat An Nisaa’ ayat 29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”

  • Ibnu Majah no. 2185

"Jual beli yang sah itu adalah jual beli yang saling ridha."


Pandangan Fiqih tentang Kelayakan dan Kepatuhan Akad Tijarah

Para ulama sepakat bahwa akad tijarah adalah akad yang sah dan diakui dalam Islam. Akad tijarah dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah karena membantu umat Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan cara yang halal dan terhormat.

Namun, dalam pelaksanaannya, akad tijarah harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip syariah Islam dan terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan, seperti riba, gharar, dan haram.

Contoh Penerapan Akad Tijarah dalam Kehidupan Sehari-hari

Akad tijarah memiliki cakupan yang luas dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, antara lain:

Transaksi Jual Beli Barang-barang Konvensional

Contoh penerapan akad tijarah yang paling umum adalah transaksi jual beli barang-barang konvensional, seperti:

  • Pembelian bahan makanan: Membeli bahan makanan di pasar tradisional atau supermarket merupakan contoh penerapan akad tijarah.

  • Pembelian pakaian: Membeli pakaian di toko baju atau melalui platform online juga termasuk dalam akad tijarah.

  • Pembelian elektronik: Membeli gadget, laptop, atau peralatan elektronik lainnya merupakan salah satu contoh penerapan akad tijarah.

 

Penerapan Prinsip Bagi Hasil dalam Bisnis

Prinsip bagi hasil (mudharabah) dalam akad tijarah banyak diterapkan dalam berbagai jenis bisnis, seperti:

  • Investasi: Investor menitipkan modalnya kepada pengusaha untuk dikelola dalam suatu usaha. Keuntungan usaha kemudian dibagi antara investor dan pengusaha sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

  • Usaha syariah: Bank syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan berbasis syariah, seperti mudharabah muqayyadah dan musyarakah, yang menerapkan prinsip bagi hasil antara bank dan nasabah.

 

Sewa-menyewa dan Kontrak Leasing dalam Akad Tijarah

Sewa-menyewa (ijarah) dan kontrak leasing (ijarah bil-wafa') juga termasuk dalam cakupan akad tijarah. Contohnya:

  • Sewa rumah: Menyewa rumah untuk tempat tinggal merupakan salah satu contoh penerapan akad ijarah.

  • Sewa kendaraan: Menyewa mobil atau motor untuk keperluan pribadi atau bisnis juga termasuk dalam akad ijarah.

  • Kontrak leasing: Kontrak leasing untuk kendaraan, alat berat, atau properti merupakan contoh penerapan akad ijarah bai’ al-wafa'.

 

Kesimpulan

Akad tijarah merupakan salah satu pilar penting dalam ekonomi syariah yang menawarkan alternatif perdagangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memahami definisi, dasar hukum, dan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dapat memanfaatkan akad tijarah untuk mencapai keuntungan ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai agama.

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut seputar ekonomi Islam seperti tabungan haji, kunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) sekarang juga. Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi ekonomi Syariah dan kinerja keuangan Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.