What can we help you with?
Cancel
wanita muslim menghitung dengan kalkulator putih

Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat

Dalam khazanah sejarah Islam, terdapat berbagai instrumen keuangan dalam menopang kehidupan masyarakat dan pembangunan negara. Salah satu instrumen yang sering dibicarakan adalah jizyah. Di sisi lain, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat, yang merupakan salah satu rukun Islam.

Kedua istilah ini, jizyah dan zakat, terkadang disalahartikan dan disamakan. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang fundamental dalam hal definisi, tujuan, penerima manfaat, dan cara penghitungannya. Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang apa itu jizyah, membedakannya dengan zakat, dan menjelaskan dasar hukum, syarat-syarat, serta perannya dalam sejarah Islam.

Apa Itu Jizyah?

Dilansir dari situs resmi  Alami Sharia, jizyah, berasal dari kata Arab "جزية", secara harfiah berarti "upah" atau "kompensasi". Dalam konteks Islam, jizyah didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam dengan imbalan perlindungan keamanan dan hak-hak tertentu. Pembayaran jizyah merupakan kewajiban bagi non-Muslim yang tergolong dalam kategori ahlul dhimmah, yaitu non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam.

Tujuan dan Filosofi di Balik Institusi Jizyah

Pemberlakuan jizyah dilandasi oleh beberapa tujuan mulia, antara lain:

  • Menjamin keamanan dan perlindungan bagi non-Muslim: Jizyah memungkinkan negara Islam untuk menyediakan keamanan dan perlindungan bagi non-Muslim yang tinggal di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menjunjung tinggi toleransi dan keadilan bagi semua agama.

  • Membiayai kebutuhan negara: Jizyah menjadi salah satu sumber pendapatan negara Islam yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan, dan kesejahteraan masyarakat.

  • Memperkuat rasa persatuan dan stabilitas: Jizyah membantu menciptakan rasa persatuan dan stabilitas dalam masyarakat Islam yang multikultural. Hal ini karena non-Muslim yang membayar jizyah turut berkontribusi dalam pembangunan dan pemeliharaan negara Islam.


Peran Jizyah dalam Ekonomi dan Masyarakat

Jizyah memainkan peran penting dalam ekonomi dan masyarakat pada masa lampau. Berikut beberapa kontribusinya:

  • Meningkatkan pendapatan negara: Jizyah terbukti menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara Islam, memungkinkan pemerintah untuk menjalankan fungsi-fungsinya dengan lebih efektif.

  • Mendorong kegiatan ekonomi: Jizyah tidak hanya membebani non-Muslim, tetapi juga mendorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi. Hal ini karena mereka dibebaskan dari kewajiban wajib militer dan dapat fokus pada pekerjaan dan perdagangan.

  • Memperkuat toleransi dan kohesi sosial: Jizyah membantu membangun hubungan yang harmonis antara Muslim dan non-Muslim di wilayah dengan penduduk mayoritas muslim. Hal ini karena non-Muslim yang membayar jizyah merasa aman dan terlindungi, dan mereka pun dapat berkontribusi dalam pembangunan negara.

 

Dalil Tentang Jizyah

Pemberlakuan jizyah memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut beberapa dalil yang menjadi dasar hukumnya:

  • Hadis dari Anas dan Usman bin Abi Sulaiman r.a, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Oleh karena itu, ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah.


Pandangan Fiqih tentang Implementasi dan Pengumpulan Jizyah

Para ulama fiqih dari berbagai mazhab Islam memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait implementasi dan pengumpulan jizyah. Namun, mereka sepakat bahwa jizyah hanya boleh dikenakan kepada non-Muslim yang tergolong dalam kategori ahlul dhimmah.

Berikut beberapa poin penting terkait pandangan fiqih tentang jizyah:

  • Besaran jizyah: Besarnya jizyah bervariasi tergantung pada kesepakatan antara negara Islam dan non-Muslim. Namun, umumnya jizyah ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial non-Muslim yang bersangkutan.

  • Cara pembayaran jizyah: Jizyah dapat dibayarkan secara langsung kepada negara Islam atau melalui perwakilannya.

  • Penggunaan dana jizyah: Dana jizyah harus digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Syarat-Syarat Jizyah

Pembayaran jizyah memiliki beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

  • Non-Muslim yang tergolong dalam kategori ahlul dhimmah: Jizyah hanya dikenakan kepada non-Muslim yang tergolong dalam kategori ahlul dhimmah. Kategori ini meliputi orang-orang Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Sabian yang berada di bawah perlindungan negara Islam.

  • Dewasa dan mampu: Jizyah hanya dikenakan kepada non-Muslim yang sudah dewasa dan mampu secara finansial. Anak-anak, perempuan, orang tua yang renta, dan orang-orang cacat dibebaskan dari kewajiban ini.

  • Memiliki kitab suci: Jizyah hanya dikenakan kepada non-Muslim yang memiliki kitab suci, seperti Taurat, Injil, dan Zabur.


Cara Penghitungan dan Penarikan Jizyah

Cara penghitungan dan penarikan jizyah bervariasi tergantung pada kesepakatan antara negara mayoritas Islam dan non-Muslim. Namun, umumnya jizyah ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial non-Muslim yang bersangkutan. Jizyah biasanya dibayarkan secara tahunan. Negara mayoritas Islam dapat menunjuk petugas khusus untuk memungut jizyah dari non-Muslim.

4 Perbedaan Jizyah dengan Zakat

Jizyah dan zakat adalah dua instrumen keuangan yang berbeda. Berikut beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:

1. Sifat Kewajiban Pembayaran

  • Jizyah adalah kewajiban yang bersifat kontraktual. Artinya, jizyah dikenakan kepada non-Muslim sebagai imbalan atas perlindungan keamanan dan hak-hak tertentu yang mereka terima di wilayah Islam.

  • Zakat adalah kewajiban yang bersifat religius. Artinya, zakat diwajibkan kepada umat Islam sebagai bentuk ibadah dan penyucian harta.


2. Penerima Manfaat dan Tujuan Penggunaan Dana

  • Dana jizyah digunakan untuk membiayai kebutuhan negara mayoritas Islam, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan, dan kesejahteraan masyarakat.

  • Dana zakat dibagikan kepada delapan asnaf yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin, anak yatim, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), budak, garim (orang yang berhutang), muallaf (orang yang baru masuk Islam), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan amil zakat (pengelola zakat).

3. Metode Penghitungan Besaran Pembayaran

  • Besaran jizyah bervariasi tergantung pada kesepakatan antara negara mayoritas Islam dan non-Muslim. Namun, umumnya jizyah ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial non-Muslim yang bersangkutan.

  • Besaran zakat dihitung berdasarkan nisab (ambang batas harta) dan jenis harta yang dimiliki oleh wajib zakat.


4. Batas Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Jizyah biasanya dibayarkan secara tahunan dan dapat dibayarkan di tempat-tempat yang ditentukan oleh negara mayoritas Islam.

  • Zakat dapat dibayarkan kapan saja selama harta sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat untuk dizakatkan.

 

Kesimpulan

Jizyah dan zakat adalah dua instrumen keuangan yang unik dan penting dalam sejarah Islam. Jizyah berperan dalam menjalin hubungan yang harmonis antara Muslim dan non-Muslim di wilayah mayoritas Islam, serta membantu membiayai kebutuhan negara. Zakat, di sisi lain, merupakan rukun Islam yang memiliki peran penting dalam penyucian harta, membantu fakir miskin, dan mewujudkan keadilan sosial.

Memahami perbedaan fundamental antara jizyah dan zakat sangatlah penting untuk menghindari kesalahpahaman dan misinterpretasi tentang kedua instrumen ini. Pengetahuan yang tepat tentang jizyah dan zakat dapat membantu kita dalam memahami sejarah Islam, nilai-nilai kemanusiaan, dan prinsip-prinsip keadilan sosial.

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut seputar ekonomi syariah lainnya, kunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) sekarang juga. Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi ekonomi Syariah dan kinerja keuangan Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.