Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya
Dalam ranah ekonomi Syariah, qirad menjadi sebuah instrumen yang memiliki peran penting dalam pembiayaan dan investasi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pengertian qirad, syarat-syaratnya, rukun-rukun yang harus dipenuhi, serta manfaat dan larangan dalam praktik qirad.
Apa itu Qirad?
Qirad atau mudharabah dalam konteks ekonomi Syariah, merujuk pada suatu bentuk kerja sama investasi antara dua pihak, yaitu mudharib (pengelola dana) dan rabbul mal (pemilik modal). Dalam praktiknya, mudharib menggunakan keahliannya untuk mengelola modal yang ditanamkan oleh rabbul mal dalam suatu usaha tertentu. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Dasar Hukum Qirad
Qirad dalam Islam dianggap sebagai hal yang mubah atau diperbolehkan, bahkan dianjurkan karena di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong yang bertujuan untuk kebaikan bersama.
Bahkan, Rasulullah Saw. sendiri pernah terlibat dalam praktik qirad bersama Siti Khadijah (sebelum beliau menjadi istrinya) ketika sedang berbisnis ke Syam. Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Terdapat tiga kebaikan yang diberkahi, yaitu: transaksi jual beli yang ditangguhkan, memberikan modal, dan mencampur gandum dengan bijak untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah).
Di Indonesia sendiri melalui DSN-MUI, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa, mengumumkan fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah (qirad) setelah mempertimbangkan dengan saksama. Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI menetapkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LSK) memiliki hak untuk meminta jaminan atau agunan dari nasabah atau pihak ketiga.
Syarat Qirad
Dalam praktik qirad, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini berkaitan dengan mudharib (pengelola dana) dan rabbul mal (pemilik modal). Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:
Syarat bagi Pihak Mudharib
Pihak mudharib, sebagai pengelola dana, harus memenuhi sejumlah syarat agar praktik qirad dapat dilakukan dengan baik. Syarat utama adalah memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang usaha yang akan dijalankan, mumayyiz, berakal sehat, tidak terpaksa, serta amanah.
Syarat bagi Pihak Rabbul Mal
Rabbul mal, selaku pemilik modal, juga memiliki syarat yang perlu dipenuhi. Diantaranya adalah kejelasan mengenai penggunaan dan tujuan dana yang akan diinvestasikan serta kesepakatan terkait pembagian keuntungan.
Rukun Qirad
Rukun qirad terbagi atas dua, yaitu yang wajib dipenuhi dan tidak wajib dipenuhi.
Rukun Qirad yang Wajib Dipenuhi
-
Adanya pihak mudharib dan rabbul mal: Praktik qirad memerlukan kehadiran dua pihak utama, yakni mudharib dan rabbul mal.
-
Adanya uang yang disetorkan sebagai modal : Modal yang akan diinvestasikan harus jelas dan dapat diidentifikasi.
-
Adanya kesepakatan mengenai pembagian keuntungan: Sebelum memulai investasi, kedua pihak harus sepakat mengenai pembagian keuntungan yang akan diperoleh.
-
Adanya kesepakatan mengenai jangka waktu investasi: Qirad melibatkan jangka waktu tertentu, dan hal ini perlu diatur dalam kesepakatan awal.
Rukun Qirad yang Tidak Wajib Dipenuhi
-
Adanya saksi dalam akad qirad: Meskipun tidak wajib, keberadaan saksi dapat memberikan keabsahan hukum pada transaksi qirad.
-
Adanya perjanjian tertulis: Kendati tidak menjadi rukun wajib, memiliki perjanjian tertulis dapat menghindarkan potensi kesalahpahaman di kemudian hari.
Manfaat dan Larangan Qirad
Dalam qirad, terdapat banyak manfaat yang bisa diambil dengan memperhatikan larangan-larangannya. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya di bawah ini.
Larangan dalam Qirad
Terdapat beberapa aturan yang perlu dihindari oleh individu yang terlibat dalam praktik qirad, antara lain:
-
Melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
-
Memanfaatkan modal untuk kepentingan pribadi.
-
Memboroskan modal yang telah dipercayakan.
-
Menggunakan modal untuk melakukan perdagangan yang bertentangan dengan prinsip Syariah.
Manfaat Qirad
Qirad memberikan sejumlah manfaat, khususnya bagi mudharib dan rabbul mal yang meliputi:
-
Menyokong satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan.
-
Membangun dan memperkuat struktur ekonomi umat.
-
Menciptakan rasa persaudaraan dan kesatuan di antara anggotanya.
-
Menyediakan bantuan kepada sesama manusia.
-
Menyelenggarakan tatanan masyarakat yang teratur sesuai dengan panduan Syariah.
Kesimpulan
Qirad sebagai instrumen investasi dalam ekonomi Syariah memiliki peran yang signifikan. Dengan memahami pengertian, syarat-syarat, rukun, manfaat, dan larangan qirad, diharapkan para pelaku ekonomi Syariah dapat menjalankan praktik ini secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
Melalui pemahaman mendalam mengenai qirad, diharapkan masyarakat dapat meraih manfaat ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang telah ditetapkan.
Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi Syariah, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan.
Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).