What can we help you with?
Cancel
republika

Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan

Melalui Rancangan Undang-Undangan Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU P2SK), Kementerian Keuangan berupaya untuk memajukan keuangan syariah melalui klaster syariah. Klaster syariah yang dimaksud mencakup rekomendasi-rekomendasi regulasi, baik dari revisi maupun pembaruan inisiatif. Contohnya dapat dilihat dari sisi perpajakan.

Dwi Irianti Hadiningdyah, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, memberikan contoh dimana Special Purpose Vehicle (SPV) dalam penerbitan sukuk tidak termasuk ke dalam badan wajib pajak. Namun lembaga keuangan lain, seperti perbankan, dikenakan pajak. Maka RUU P2SK diharapkan akan memberikan bantuan kepada bank syariah agar tidak terkendala karena adanya pajak.

Pihak yang terlibat pula dalam pembahasan RUU P2SK adalah Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Sutan Emir Hidayat selaku Direktur Infrastruktur dan Ekonomi Syariah KNEKS menyatakan bahwa dalam prosesnya pembahasan dapat berubah-ubah. Beberapa topik yang dibahas di antara lainnya adalah mengganti kewajiban Unit Usaha Syariah untuk spin off agar menjadi sukarela, implementasi Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA), dan masih banyak lagi.

Sumber: Republika