What can we help you with?
Cancel
Seorang wanita sedang bekerja

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungannya pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 persen. Selain itu, terdapat ketentuan waktu spin off selama tiga tahun, yaitu spin off sebesar 20% pada tahun pertama, 25% pada tahun kedua, dan akhirnya 50% pada tahun ketiga. Harapannya, pengesahan UU P2SK ini mampu membuat pergerakan spin off oleh unit usaha syariah lebih cepatSelain itu, Mirza Adityaswara selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan draf aturan turunan dari UUP2SK terkait spin off UUS dari perbankan. Selanjutnya, draf tersebut akan didiskusikan dengan komisi XI DPR sebelumnya akhirnya dapat disahkan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengaku pihaknya telah menyelesaikan draf Peraturan OJK terbaru terkait spin off UUS dari perbankan sebagai aturan turunan dari UU P2SK. Berdasarkan amanat UU P2SK, draf POJK tersebut akan didiskusikan dengan Komisi XI DPR terlebih dahulu sebelum disahkan.

(Sumber)