Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global
Indonesia menempati peringkat ketiga Global Islamic Fintech Report 2022 dari 64 negara lainnya setelah mendapatkan peringkat keempat pada tahun sebelumnya. Indonesia dinilai memiliki perkembangan fintech yang sangat cepat, khususnya dengan diterbitkannya regulasi Fintech Peer-to-Peer (P2P) pertama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016. Hingga saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 300 fintech berlisensi. Indonesia sendiri memiliki 4 asosiasi fintech yang berperan sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu Asosiasi P2P (AFPI), Asosiasi Crowdfunding Sekuritas (ALUDI), Keuangan Digital Asosiasi Inovasi (AFTECH), serta asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech syariah (AFSI). Menurut lansekap dan database pada laporan, fintech syariah di Indonesia memiliki pertumbuhan pembiayaan lebih dari 130 persen dari tahun 2020 hingga 2021.
Meski begitu, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh fintech syariah. Salah satunya adalah dari sisi pangsa pasar, dimana Indonesia masih tertinggal dari negara-negara anggota OKI lainnya.
(Sumber)