What can we help you with?
Cancel
jualah

Jualah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penggunaannya

Pengertian Jualah

Jualah adalah salah satu model muamalah di dalam Syariah. Ketika kita melihat seseorang terkena musibah seperti kehilangan barang, tentunya orang tersebut melakukan berbagai upaya agar barang tersebut kembali. Pemilik barang mungkin akan membuat pengumuman kepada masyarakat dengan menjanjikan imbalan bagi siapa saja yang dapat mengembalikan barangnya.

Menurut Fatwa DSN Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007, jualah merupakan janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/iwadh/jul) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan disebut dengan jail. Sedangkan maju’lah adalah pihak yang melaksanakan jualah.

 

Dasar Hukum Jualah

Dalam Al-Qur’an, terdapat penjelasan jualah melalui kisah Nabi Yusuf beserta saudara-saudaranya, pada Surat Yusuf ayat 72 yang artinya sebagai berikut:

Penyeru-penyeru itu berkata, “Kami kehilangan gelas piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.””

Pada hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri, dikisahkan sekelompok sahabat yang mendapatkan hadiah karena berhasil melakukan ruqyah dengan menggunakan Surat Al-Fatihah kepada seorang pemimpin desa yang digigit oleh ular. Sekelompok sahabat tersebut menceritakan hal itu kepada Rasulullah, karena takut hadiah yang mereka dapatkan tidak halal.

 

Rasulullah kemudian bersabda:

Sekarang, bagilah hasil yang kalian dapatkan dan sertakan aku dalam pembagian tersebut. Maka saat itu tertawalah Rasulullah dengan hal tersebut.” (HR. Al-Bukhari: 2276)

 

Hadits inilah yang menjadi dalil akan bolehnya jualah dalam Islam dan bagi hasil terhadap imbalan yang diberikan. Apa yang dilakukan sahabat tersebut adalah satu amalan yang sama sekali tidak diingkari oleh Rasulullah. Tidak adanya pengingkaran tersebut mengindikasikan bahwa amalan tersebut sah dan tidak diharamkan dalam Islam.

Fungsi Jualah

Jualah memiliki fungsi penting dalam konsep ekonomi Islam, khusususnya bagi pebisnis dan karyawan. Simak penjelasan lebih lengkap mengenai fungsi jualah dibawah ini:

1. Bagi Pebisnis

Jualah dapat memberikan efisiensi terhadap berjalannya roda bisnis. Di bawah ini adalah beberapa fungsi dari jualah bagi pebisnis, yaitu:

a. Pembagian Risiko

Salah satu fungsi penting dari jualah adalah pembagian risiko antara pebisnis dan mitra usaha. Dalam kontrak jualah, risiko bisnis dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan yang adil. Hal ini membantu mengurangi beban risiko yang ditanggung oleh satu pihak secara keseluruhan.

    

b. Motivasi untuk Efisiensi

Jualah membuat pebisnis hanya mengaluarkan komisi jika terdapat hasil yang dicapai oleh pekerja, sehingga pengeluaran yang dilakukan lebih efisien.

 

c. Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi

Fungsi lain dari jualah adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui konsep jualah, pebisnis dapat memperoleh modal yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka. Ini menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

2. Bagi Karyawan

Tidak hanya pebisnis, jualah juga berperan penting untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan karyawan. Di bawah ini adalah beberapa fungsi dari jualah bagi karyawan, yaitu:

a. Insentif dan Penghargaan

Jualah memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mendapatkan insentif dan penghargaan atas usaha dan prestasi mereka. Dalam kontrak jualah, karyawan dapat menerima bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Ini memberikan motivasi tambahan bagi karyawan untuk bekerja lebih keras dan mencapai tujuan perusahaan.

 

b. Komisi Sesuai dengan Prestasi

Dalam jualah, pembagian hasil didasarkan pada kontribusi karyawan terhadap kesuksesan perusahaan. Hal ini menciptakan keadilan dalam pembagian keuntungan dan mendorong kerja tim yang efektif. Karyawan merasa dihargai dan termotivasi untuk berkontribusi secara maksimal.

 

c. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi

Fungsi jualah juga mencakup pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan. Bagian dari keuntungan yang diterima melalui jualah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti kebutuhan sandang, pangan, dan tempat tinggal. Hal ini memberikan stabilitas finansial kepada karyawan dan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.

 

Contoh Penggunaan Jualah

Jualah adalah salah satu konsep dalam ekonomi Islam yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi, termasuk dalam perjanjian kerja komisi, program penghargaan berbasis kinerja, dan sistem insentif untuk pencapaian tujuan. Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan jualah dalam aspek ekonomi, yaitu:

1. Perjanjian Kerja Komisi

Perjanjian kerja komisi adalah perjanjian di mana seorang agen atau pekerja menerima komisi atau pembayaran berdasarkan hasil penjualan atau transaksi yang dilakukan. Dalam konteks ekonomi Islam, perjanjian kerja komisi dapat mengikuti prinsip jualah. Dalam Pada perjanjian kerja komisi berbasis jualah, agen atau pekerja dan pemberi kerja sepakat bahwa agen atau pekerja akan menerima sebagian keuntungan dari penjualan atau transaksi yang mereka lakukan. Persentase keuntungan yang diterima oleh agen atau pekerja dapat ditentukan sebelumnya dalam perjanjian. Prinsip jualah dalam perjanjian kerja komisi memastikan bahwa agen atau pekerja memiliki insentif untuk bekerja dengan baik dan berusaha mencapai hasil penjualan yang maksimal.

    

2. Program Penghargaan Berbasis Kinerja

Program penghargaan berbasis kinerja adalah program penghargaan atau insentif yang diberikan untuk individu atau kelompok berdasarkan pencapaian kinerja yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam konteks ekonomi Islam, program penghargaan berbasis kinerja juga dapat mengikuti prinsip jualah. Dalam program penghargaan berbasis kinerja berdasarkan jualah, individu atau kelompok yang mencapai atau melebihi target kinerja yang ditetapkan akan menerima penghargaan atau insentif yang telah disepakati sebelumnya. Penghargaan tersebut bisa berupa bonus, tunjangan, atau bentuk insentif lainnya. Prinsip jualah dalam program penghargaan berbasis kinerja mendorong individu atau kelompok untuk bekerja lebih keras dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Penghargaan atau insentif yang diterima merupakan bentuk apresiasi terhadap usaha dan prestasi mereka.

 

3. Sistem Insentif untuk Pencapaian Tujuan

Sistem insentif untuk pencapaian tujuan merupakan sistem yang memberikan insentif kepada individu atau kelompok yang berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks ekonomi Islam, sistem insentif tersebut juga dapat mengikuti prinsip jualah. Pada sistem insentif berbasis jualah, individu atau kelompok yang berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan akan diberikan insentif sesuai dengan keberhasilan mereka. Insentif dapat berupa imbalan finansial atau bentuk penghargaan lainnya yang telah disepakati sebelumnya. Prinsip jualah ini bertujuan guna mendorong individu atau kelompok untuk bekerja keras dan fokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Insentif yang diterima merupakan imbalan yang adil atas upaya dan prestasi yang telah mereka capai.

 

Jika jualah diaplikasikan secara tepat, hal ini akan memainkan peranan penting terhadap kesejahteraan kita sebagai umat Islam yang menjalankannya. Pengetahuan mendalam seputar jualah dan ekonomi Syariah memungkinkan kita untuk membantu mewujudkan roda perekonomian yang lebih baik. Untuk membantu Anda lebih memahami jualah dan informasi ekonomi Syariah lainnya, Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC) yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi Syariah.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.