Kemenkeu Terbitkan Sukuk Seri PBS035 Rp 156,52 Miliar
Kementerian Keuangan akan menerbitkan sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp 156,52 miliar dengan jenis imbalan fixed rate dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tingkat imbalan yang ditetapkan sendiri adalah sebesar 6,75% dengan yield sebesar 7,23%. Selain itu, PBS035 sendiri akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.
Terdapat tiga ketentuan sesuai pada PMK 196/PMK.03/2021 terkait Wajib Pajak ketika menginvestasikan harta bersih Surat Berharga Negara. Ketentuan yang ada di antara lainnya adalah dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana. Selain itu, investasi Surat Berharga Negara (SBN) dengan mata uang dolar hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketentuan terakhir, yaitu dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu).
(Sumber)