KPR Syariah: Dapatkan Hunian Impian dengan Prinsip Syariah yang Halal
KPR Syariah merupakan salah satu produk keuangan yang dapat menjadi alternatif bagi Anda yang belum mampu untuk membeli rumah atau properti secara cashdan tetap ingin mengutamakan prinsip-prinsip Syariah. Saat ini sudah banyak bank Syariah yang menawarkan produk ini.
Lalu, apa sebenarnya KPR Syariah ini? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Apa itu KPR Syariah?
KPR Syariah dapat didefinisikan sebagai pembiayaan rumah yang sesuai dengan syariat Islam. Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Kepemilikan Pembiayaan Rumah (KPR) Syariah merujuk pada pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru atau bekas dengan prinsip (akad) murabahah atau akad lainnya sesuai dengan syariat Islam.
Sebagai salah satu contoh, akad KPR syariah yang = digunakan oleh lembaga perbankan syariah adalah akad jual beli murabahah, akad ini yang digunakan sebagai pengganti transaksi pinjaman uang dengan sistem bunga.
Dua fatwa ulama tentang murabahah ini telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli murabahah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.
Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 hadir sebagai fatwa tentang akad jual beli murabahah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk. Sedangkan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 menjelaskan bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan serta berbagai kegiatan, bank syariah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Sebagai fatwa induk tentang murabahah, Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 berlaku untuk semua transaksi jual beli syariah. Namun, produk KPR yang diterbitkan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah harus memenuhi ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.
Hal-hal yang menjadi dasar KPR Syariah juga tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Keuntungan Menggunakan KPR Syariah
Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika membeli hunian baru dengan menggunakan KPR Syariah, antara lain:
1. Tidak Terpengaruh Oleh Suku Bunga
Salah satu keuntungan utama menggunakan KPR Syariah adalah tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga. Pada KPR konvensional, suku bunga dapat berubah-ubah selama masa pinjaman, sehingga dapat memengaruhi jumlah cicilan yang harus dibayarkan. Dalam KPR Syariah, Anda tidak perlu khawatir tentang kenaikan suku bunga yang dapat memengaruhi pembayaran cicilan Anda.
2. Transparansi dan Kejelasan Biaya
KPR Syariah menerapkan prinsip transparansi dan kejelasan biaya. Bank yang menyediakan KPR Syariah akan memberikan informasi yang jelas mengenai biaya-biaya yang terkait dengan pembiayaan rumah Anda, seperti biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya lainnya. Hal ini memungkinkan Anda untuk memiliki gambaran yang jelas tentang total biaya yang harus Anda tanggung.
3. Pembagian Risiko
Dalam KPR Syariah, risiko properti yang dibeli bersama-sama oleh bank dan nasabah. Bank berbagi risiko dengan nasabah dalam kepemilikan properti tersebut. Jika terjadi kerugian atau kerusakan pada properti, risiko dan biaya perbaikan juga dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
4. Pilihan Pembayaran yang Fleksibel
KPR Syariah menyediakan pilihan pembayaran yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan nasabah. Anda dapat memilih untuk membayar angsuran bulanan, triwulanan, atau tahunan sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Fleksibilitas ini membantu Anda untuk mengatur pembayaran sesuai dengan aliran kas yang Anda miliki.
Prinsip-Prinsip Syariah dalam KPR Syariah
KPR Syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah yang mengatur transaksi keuangan dalam Islam. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai prinsip-prinsip Syariah yang diterapkan dalam KPR Syariah, yaitu:
1. Bebas Riba
Prinsip utama dalam KPR Syariah adalah larangan terhadap riba atau bunga. Dalam KPR Syariah, tidak ada bunga yang dikenakan pada pembiayaan. Sebagai gantinya, bank dan nasabah sepakat mengenai margin keuntungan yang akan diterapkan pada pembiayaan rumah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adil dan sesuai dengan prinsip Syariah.
2. Akad Jual Beli (Murabahah)
Akad jual beli atau murabahah merupakan salah satu bentuk akad yang digunakan dalam KPR Syariah. Bank sebagai pembiayaan memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah. Bank kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah membayar kembali harga rumah tersebut dalam bentuk angsuran yang telah ditetapkan.
3. Akad Pesan Bangun (Istishna)
Akad pesan bangun atau istishna digunakan dalam KPR Syariah ketika rumah yang akan dibeli belum dibangun. Dalam akad ini, nasabah memesan pembangunan rumah kepada bank. Bank kemudian membiayai pembangunan rumah tersebut. Setelah selesai dibangun, bank menjual rumah kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati dan nasabah membayar kembali dalam bentuk angsuran.
4. Pembagian RIsiko (Musyarakah Mutanaqisah)
Prinsip pembagian risiko atau musyarakah mutanaqisah juga diterapkan dalam KPR Syariah. Dalam prinsip ini, bank dan nasabah berbagi kepemilikan rumah secara bersama-sama. Bank menyediakan sebagian dana untuk membeli rumah dan nasabah menyisihkan sebagian dari pendapatan untuk membeli bagian kepemilikan rumah tersebut. Seiring berjalannya waktu, nasabah dapat membeli bagian kepemilikan bank secara bertahap sehingga akhirnya nasabah menjadi pemilik tunggal rumah tersebut.
Sistem Kerja KPR Syariah
KPR Syariah memiliki sistem kerja yang berbeda dengan KPR konvensional mengingat prinsip yang digunakan adalah prinsip Syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Simak penjelasan di bawah ini mengenai sistem kerja KPR Syariah, antara lain:
1. Pengajuan KPR
Langkah pertama dalam KPR Syariah adalah pengajuan KPR oleh calon nasabah. Calon nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank yang menyediakan KPR Syariah. Pada tahap ini, calon nasabah akan mengisi formulir aplikasi, melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dan memberikan informasi mengenai properti yang akan dibeli.
2. Pembelian Properti oleh Bank
Setelah pengajuan KPR disetujui, bank akan membeli properti yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian, bank akan melakukan proses pembelian properti sesuai dengan ketentuan dan prinsip Syariah yang berlaku. Bank dapat menggunakan berbagai macam akad, seperti akad murabahah atau akad istishna, sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.
3. Penjualan Properti kepada Nasabah
Setelah bank menjadi pemilik properti, langkah selanjutnya adalah penjualan properti kepada nasabah. Bank akan menjual kembali properti kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Harga tersebut akan menjadi pokok pinjaman yang akan dibayarkan oleh nasabah dalam bentuk angsuran selama jangka waktu yang telah ditentukan.
4. Pembayaran oleh Nasabah
Nasabah akan melakukan pembayaran kepada bank dalam bentuk angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pembayaran ini meliputi pokok pinjaman, margin keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya, serta biaya-biaya terkait seperti asuransi dan biaya administrasi. Nasabah akan melakukan pembayaran secara rutin sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan seputar KPR Syariah sebagai gambaran salah satu metode yang bisa Anda gunakan untuk membeli hunian sesuai dengan kaidah Islam. Untuk membantu Anda lebih memahami tentang KPR Syariah maupun investasi Syariah lainnya, kunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) dari Prudential Syariah yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi Syariah.
Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.