Kriteria Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) Menurut OJK
Pada konferensi video RDK OJK Februari 2023, Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua Dekan Komisioner OJK menyatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan spin off pada UUS yang akan diatur sesuai amanat UU P2SK. Ketentuan-ketentuan ini harus mendukung perkembangan industri jasa keuangan syariah di Indonesia
Pada industri perbankan, ketentuan-ketentuan ini akan diatur sehingga proses spin off dapat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tetap menghasilkan bank umum syariah yang kuat. Untuk menguatkan kelembagaan, OJK juga akan mengatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS, seperti permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.
Sementara itu, OJK akan terus menindaklanjuti amanat UU P2SK untuk industri keuangan nonbank (IKNB), khususnya untuk sektor perasuransian dan penjaminan, melalui POJK. Hal ini dilakukan agar terciptanya kebijakan yang membantu spin off UUS asuransi atau penjaminan agar menjadi lebih kuat. Salah satu yang direncanakan merupakan kebijakan terkait konsolidasi dan sinergi kerja sama.
Prudential Syariah merupakan perusahaan joint venture pertama yang berhasil melakukan spin off menjadi entitas syariah terpisah sejak 5 April 2022. Sebagai pemimpin pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia, Prudential Syariah berkomitmen untuk terus membantu keluarga Indonesia dalam berikhtiar mencapai tujuan finansial yang penuh berkah melalui tiga strategi utama Perusahaan, yakni inovasi, digitalisasi, dan kolaborasi.
(Sumber)