Melalui Alokasi Surat Berharga Negara Syariah (Sukuk) Sebesar Rp 50,4 Triliun, Pemerintah Dorong Pembangunan Perkeretaapian
Hingga tahun 2023, terdapat alokasi pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 50,4 triliun yang digunakan untuk membangun 136 proyek pembangunan perkeretaapian di Indonesia. Selaku Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah menyatakan bahwa pada tahun ini akan dialokasikan Rp 4,6 triliun untuk 27 proyek pembangunan perkeretaapian melalui SBSN. Jumlah tersebut meningkat dari jumlah pada tahun 2023, yaitu sebesar Rp 3,5 triliun.
Alokasi pembiayaan melalui SBSN ini merupakan kebijakan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga guna mendorong pembangunan negara berupa proyek maupun berbagai kegiatan prioritas.