What can we help you with?
Cancel
Murabahah

Ketahui Perbedaan Murabahah dan Mudharabah dalam Keuangan Syariah

Berdasarkan fatwa MUI, terdapat beberapa jenis akad transaksi Syariah, dua di antaranya adalah murabahah dan mudharabah. Pada pembahasan kali ini, kita akan berkenalan lebih jauh dengan pengertian, dan perbedaan antara akad murabahah dan mudharabah. Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Murabahah

Murabahah adalah akad dalam syariat Islam yang menetapkan harga produksi dan manfaat ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Skema akad ini adalah transparansi antara penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah secara transparan dapat membantu pembeli untuk mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran manfaat penjual.

Dalam perbankan Syariah, akad murabahah diartikan sebagai perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli, ketika bank membeli produk sesuai permintaan nasabah. Kemudian, produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi sebagai manfaat bank. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank.

Pengertian Mudharabah

Akad mudharabah adalah jenis akad kerja sama mengenai suatu usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal. Kerja sama pada akad mudharabah bertujuan untuk penyediaan seluruh modal dalam memberikan manfaat usaha yang nantinya akan dibagi di antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam akad dan merujuk pada fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dalam dunia perbankan Syariah, akad mudharabah adalah akad yang dapat digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi Syariah, seperti deposito, tabungan, atau bentuk produk perbankan lainnya.

Perbedaan Antara Murabahah dan Mudharabah

Meskipun dapat digunakan dalam media yang sama, murabahah dan mudharabah memiliki beberapa perbedaan dari segi konsep dasar dan manfaatnya. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

1. Konsep Dasar Murabahah dan Mudharabah

Pada segi konsep dasar, murabahah dan mudharabah memiliki perbedaan yang cukup signifikan dan dapat kita lihat melalui konsep perjanjian dan penetapan labanya. Simak perbedaannya sebagai berikut:

a. Konsep Dasar Murabahah

Murabahah merupakan salah satu konsep dalam keuangan Syariah yang melibatkan dua pihak, yaitu bank atau lembaga keuangan Syariah sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Dalam murabahah, bank atau lembaga keuangan Syariah membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dengan harga yang telah disepakati. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, yang biasanya mencakup manfaat atau margin yang telah disepakati sebelumnya. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan cicilan.

b. Konsep Dasar Mudharabah

Mudharabah adalah konsep kerja sama dalam keuangan Syariah antara dua pihak, yaitu pemilik modal (rab al-mal) dan pengelola usaha (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana untuk diinvestasikan dalam suatu usaha, sedangkan pengelola usaha bertanggung jawab mengelola dan menjalankan usaha tersebut. Manfaat dari usaha dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola usaha. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh penyimpan dana, mudharabah terbagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah serta mudharabah muqayyah. Dalam mudharabah mutlaqah, nasabah tidak perlu memberikan persyaratan kepada bank, sehingga bank memiliki kebebasan dalam penyaluran dana URIA (Unrestricted Investment Account) ke bisnis manapun. Lain hal dengan mudharabah muqayyah, jenis ini terbagi lagi ke dalam dua kelompok yaitu, mudharabah on balance sheet serta mudharabah of balance sheet.

 

2. Manfaat Murabahah dan Mudharabah

Pada murabahah dan mudharabah, terdapat perbedaan manfaat bagi individu atau perusahaan yang menerapkannya, antara lain:

a. Manfaat Murabahah

  • Memungkinkan akses keuangan bagi individu atau perusahaan yang ingin membeli barang atau aset tanpa melanggar prinsip keuangan Syariah.

  • Mendorong pembiayaan yang adil dan transparan, karena harga jual barang dalam murabahah telah disepakati sebelumnya dengan jelas.

  • Memungkinkan nasabah untuk memiliki barang yang diinginkan dengan membayar secara bertahap melalui cicilan.

  • Imbal hasil dalam murabahah bersifat tetap atau fixed, karena berasal dari selisih harga jual dan modal beli.

  • Memberikan kesempatan bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan usaha.

  • Mendorong partisipasi dalam kegiatan ekonomi, karena mudharabah menghubungkan antara pemilik modal yang ingin berinvestasi dengan pengelola usaha yang memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menjalankan usaha.

  • Manfaat yang diperoleh dari mudharabah dapat dibagi secara adil antara pemilik modal dan pengelola usaha sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

  • Imbal hasil dalam mudharabah bersifat floating, karena berasal dari bagi hasil keuntungan bisnis yang tidak dapat dipastikan besarannya.

b. Manfaat Mudharabah

Memahami konsep dan prinsip di balik murabahah dan mudharabah akan membantu para penggiat ekonomi Syariah dalam merancang dan melaksanakan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

 

Pemahaman yang kuat tentang murabahah dan mudharabah, memungkinkan penggiat ekonomi Syariah dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi Syariah dalam praktik bisnis mereka. Ini akan membantu memastikan bahwa transaksi keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, berbagi risiko dan manfaat, serta menghindari praktik riba dan spekulasi yang dianggap tidak sesuai dengan Syariah.

Untuk lebih meningkatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai murabahah, mudharabah, dan pengetahuan ekonomi Syariah lainnya, Anda dapat mencari informasi di Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi syariah.

 

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri bertujuanuntuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.