What can we help you with?
Cancel
Musyawarah

Musyarakah: Pengertian, Rukun, Jenis, dan Studi Kasus dalam Praktik Bisnis Syariah

Musyarakah adalah salah satu konsep utama dalam ekonomi Syariah yang memberikan dasar bagi berbagai transaksi bisnis yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif mengenai musyarakah, termasuk pengertian, rukun, jenis-jenisnya, dan akan mengilustrasikan penggunaannya dalam praktik bisnis Syariah melalui studi kasus investasi properti.

Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan menyatukan modal atau sumber daya untuk mengembangkan bisnis atau proyek tertentu. Dalam konteks ini, semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama terkait manajemen dan pengambilan keputusan dalam bisnis tersebut.

Adapun pembiayaan ini memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun risiko kerugian, yang pada saat ini dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Akad musyarakah telah diatur dalam fatwa No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Fatwa ini hadir dengan dasar kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha yang memerlukan dana dari pihak lain. Pada fatwa musyarakah, beberapa ketentuan yang diatur mencakup pernyataan ijab dan kabul, pihak yang berkontrak, objek akad, biaya operasional, dan persengketaan.

Konsep Rukun Musyarakah

Rukun musyarakah merupakan komponen penting dalam transaksi musyarakah. Berikut adalah tiga rukun utama musyarakah:

1. Bagian Kepemilikan Modal oleh Masing-Masing Pihak

Salah satu rukun utama dalam musyarakah adalah bagian kepemilikan modal oleh masing-masing pihak. Ini berarti bahwa setiap pihak yang terlibat dalam musyarakah harus mengkontribusikan  modal atau sumber daya sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam konteks ini, kepemilikan modal harus jelas dan proporsional. Misalnya, jika dua pihak berinvestasi dalam bisnis musyarakah, mereka harus menentukan berapa persen kepemilikan modal masing-masing.

Konsep ini penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam bisnis musyarakah. Ketidaksetaraan dalam kepemilikan modal dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian keuntungan dan kerugian. Oleh karena itu, perjanjian awal harus mengatur dengan jelas berapa persen kepemilikan modal yang dimiliki oleh setiap pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa pada masa depan.

2. Bagian Keuntungan dan Kerugian yang Dibagi Sesuai Kesepakatan

Rukun kedua dalam musyarakah adalah bagian keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai kesepakatan. Ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam musyarakah harus sepakat sebelumnya mengenai pembagian keuntungan dan kerugian yang akan terjadi dalam bisnis tersebut.

Pembagian ini bisa berdasarkan persentase kepemilikan modal masing-masing pihak atau sesuai dengan perjanjian khusus lainnya. Sebagai contoh, jika satu pihak mengkontribusikan  60% modal dan yang lainnya 40%, maka pembagian keuntungan dan kerugian juga akan mengikuti perbandingan tersebut.

Konsep ini mencerminkan prinsip keadilan dalam ekonomi Syariah. Setiap pihak harus mendapatkan bagian yang adil sesuai dengan kontribusinya. Pembagian keuntungan yang sesuai dengan persentase kepemilikan modal mendorong keadilan dalam bisnis musyarakah.

3. Keterlibatan Aktif dari Semua Pihak dalam Manajemen Bisnis

Rukun ketiga dalam musyarakah adalah keterlibatan aktif dari semua pihak dalam manajemen bisnis. Ini berarti bahwa setiap pihak yang terlibat dalam musyarakah diharapkan berperan aktif dalam mengelola bisnis tersebut.

Keterlibatan aktif ini mencakup pengambilan keputusan strategis, pengawasan operasional, dan pengelolaan risiko bisnis. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis dan menjalankan operasi sehari-hari dengan efisien.

Prinsip ini menekankan kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam bisnis musyarakah. Dengan semua pihak yang aktif terlibat dalam manajemen, bisnis memiliki peluang lebih besar untuk sukses dan berkembang secara berkelanjutan.

 

Jenis-Jenis Musyarakah

Terdapat beberapa jenis musyarakah yang dapat digunakan dalam transaksi bisnis Syariah:

1. Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah adalah salah satu jenis musyarakah dimana salah satu pihak memiliki opsi atau hak untuk membeli bagian kepemilikan modal yang dimiliki oleh pihak lain secara bertahap. Dalam konteks ini, biasanya terdapat dua pihak: pembiaya dan pengusaha.

Misalnya, dalam urusan properti atau bank, pemberi biaya membayarkan sebagian besar modal yang diperlukan untuk membeli properti, sementara pengusaha membayarkan sebagian modalnya dan bertanggung jawab atas manajemen properti.

Pada akhir kontrak musyarakah mutanaqisah, pengusaha memiliki hak untuk membeli bagian pemberi biaya secara bertahap sesuai dengan kesepakatan, sehingga properti secara perlahan-lahan menjadi milik pengusaha.

2. Musyarakah Mutlaqah

Musyarakah mutlaqah adalah bentuk musyarakah di mana semua pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis musyarakah memiliki hak untuk mengelola bisnis secara bebas tanpa batasan tertentu. Tidak ada pembagian tertentu dalam manajemen bisnis, dan setiap pihak dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Misalnya, dua atau lebih individu atau perusahaan dapat membentuk musyarakah mutlaqah untuk mengelola sebuah proyek bisnis tanpa pembagian peran manajemen yang khusus. Keputusan bisnis diambil bersama-sama berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama.

3. Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik

Musyarakah muntahiyah bi al-tamlik adalah bentuk musyarakah yang melibatkan pembiayaan dan kepemilikan bersama dalam properti atau aset tertentu. Dalam konteks ini, pembiaya memberikan sebagian modal yang diperlukan, sedangkan pengusaha membayarkan modal dan bertanggung jawab atas manajemen properti.

Perbedaan utama dengan musyarakah mutanaqisah biasa adalah bahwa dalam musyarakah muntahiyah bi al-tamlik, salah satu pihaknya mengalihkan bagian atau porsinya kepada pihak yang lain secara sekaligus sesuai dengan janji (wa'd), dengan menggunakan akad bai' (pemilikan terhadap harta atau manfaat untuk selamanya dengan bayaran harta).

4. Musyarakah al-Mufawadah

Musyarakah al-mufawadah adalah bentuk musyarakah di mana semua pihak yang terlibat memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan manajemen bisnis. Dalam musyarakah ini, tidak ada perbedaan signifikan dalam kepemilikan modal atau kendali manajemen.

Misalnya, beberapa investor dapat membentuk musyarakah al-mufawadhah untuk mengembangkan sebuah proyek bisnis. Semua pemangku kepentingan memiliki kontribusi yang sama dalam pengambilan keputusan dan manajemen bisnis, dan keuntungan serta kerugian dibagi secara merata.

 

Studi Kasus: Musyarakah dalam Investasi Properti

Untuk lebih memahami bagaimana musyarakah digunakan dalam praktik bisnis Syariah, kita dapat melihat beberapa inti sari dari studi kasus pembiayaan properti menggunakan akad musyarakah  yang diteliti oleh Edwin Rahmat Yulianto, ME., dan mengaplikasikannya dalam perumpamaan kasus dua investor yang ingin berinvestasi dalam properti komersial.

Kedua investor ini memutuskan untuk melakukan musyarakah mutanaqisah. Investor A mengkontribusikan 60% dari modal yang diperlukan, sedangkan Investor B mengkontribusikan  40%.

Ketika investor A dan B sudah bekerja sama, nantinya investor B (40%) membeli kepemilikan investor A (60%), yang menjadikan kepemilikan investor A berkurang menjadi (0), dan kepemilikan investor B naik menjadi (100%). Secara bertahap, semua aset akan menjadi milik investor B.

Contoh lainnya dari musyarakah mutanaqisah ini adalah saat ingin membeli rumah melalui bank. ketika kita membeli rumah kita memberikan DP, yang dihitung sebagai kepemilikan kita. Misalnya kita memberikan DP 10% dari harga rumah, dan bank memiliki 90% dari harga rumah.

Seiring berjalannya waktu, kita membeli kepemilikan dari bank dengan cara dicicil dan sewa dari rumah itu, kemudian secara bertahap kepemilikan kita bertambah dan kepemilikan bank berkurang, hingga akhirnya kita memiliki 100% harga rumah tersebut.

Dari kedua contoh ini dapat kita simpulkan bahwa musyarakah mutanaqisah adalah kerja sama yang dimana satu pihak mengalami penurunan kepemilikan, dan yang satu lagi membeli kepemilikan pihak yang lain secara bertahap.

 

Kesimpulan

Masyarakat Indonesia harus memahami berbagai konsepmusyarakah karena ini adalah salah satu instrumen utama dalam ekonomi Syariah yang mendorong adil dan berkelanjutan. Melalui musyarakah, berbagai pihak dapat berkolaborasi dalam bisnis dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Untuk informasi lebih lanjut tentang ekonomi Syariah dan prinsip-prinsipnya, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC). SKC adalah sumber informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).