What can we help you with?
Cancel

Pemerintah Menerbitkan Sukuk Negara Khusus PPS Sebesar Rp 393,85 Miliar

 

Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah telah menerbitkan surat berharga syariah negara 9SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp 393,85 miliar dan dengan jumlah unit sebesar 393.858 unit. SBSN seri PBS-035 ini memiliki imbalan fixed sebesar 6,75 persen dan memiliki jatuh tempo pada 15 Maret 2042. Selain itu, seri ini juga memiliki imbal hasil sebesar 7,34 persen dengan mata uang rupiah dan dapat diperdagangkan.

Sesuai ketentuan PMK 196/PMK.03/2021 dalam hal Wajib Pajak, menginvestasikan harta bersih pada SBSN dilakukan dengan beberapa ketentuan, yaitu dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ada, investasi dalam matang uas USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing, dan dealer utama wajib melaporkan transaski SBSN kepada Direktorat Jenderal Pajak,

(Sumber: https://www.republika.co.id/berita/rfnpr2383/pemerintah-terbitkan-sukuk-negara-khusus-pps-rp-39385-miliar)