What can we help you with?
Cancel
Pemikiran Ekonomi Umar Bin Khattab

Pemikiran Ekonomi Umar Bin Khattab yang Menjadi Rujukan dalam Ekonomi Syariah

Khalifah Umar Bin Khattab merupakan salah satu pemimpin dalam sejarah Islam yang banyak melakukan reformasi, termasuk dalam bidang ekonomi. Kebijakan dan pemikirannya mengenai ekonomi telah menjadi rujukan penting dalam pengembangan sistem ekonomi syariah yang kita kenal saat ini. Umar bin Khattab, melalui kebijakan-kebijakan dan tindakan inovatifnya, berhasil menciptakan stabilitas dan kesejahteraan di masyarakat.

Dalam artikel ini, kita akan membahas kebijakan-kebijakan dan pemikiran ekonomi Umar bin Khattab yang relevan hingga saat ini, terutama dalam konteks ekonomi syariah. Untuk memahami lebih dalam, langsung saja simak pembahasannya!

Baca Juga: Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi

Kebijakan-Kebijakan Umar Bin Khattab Tentang Ekonomi

Umar bin Khattab, sebagai khalifah yang bijaksana, menerapkan beberapa kebijakan ekonomi yang sangat berpengaruh pada stabilitas negara dan kesejahteraan rakyatnya. Kebijakan-kebijakan ini membentuk fondasi ekonomi syariah yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan bersama, dan pengelolaan keuangan negara yang transparan.

1. Membentuk Dewan Ekonomi

Pada tahun 20 H, Umar bin Khattab membentuk Dewan Ekonomi, seperti yang dicatat oleh Ibnu Khaldun. Tugas utama dewan ini adalah mendirikan Baitul Mal, yang berfungsi sebagai Kantor Bendahara Negara. Beberapa tanggung jawab dewan ini termasuk membuat mata uang, membentuk angkatan tentara, mengatur gaji, dan mengawasi perjalanan pos. Selain itu, dewan ekonomi juga bertugas menjalankan hisbah, yaitu pengawasan terhadap pasar, timbangan, dan pembersihan jalan. Langkah ini sangat penting dalam memastikan stabilitas dan keadilan dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Ketahui Manfaat Ilmu Ekonomi Beserta Ruang Lingkupnya

2. Membuat Dokumen Negara

Di masa Umar bin Khattab, terdapat empat jenis dokumen negara yang sangat penting, diantaranya Dokumen khusus tentang tentara dan gajinya, dokumen yang mengatur kewajiban provinsi, dokumen yang mengatur pegawai negara, dan yang terakhir adalah dokumen yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran kas negara. Semua ini menunjukkan betapa terstruktur dan tertatanya sistem ekonomi yang diterapkan oleh Umar ra dalam menjalankan negara.

3. Melakukan Pembaharuan terhadap Devisa Negara

Umar bin Khattab melakukan pembaharuan besar-besaran dalam mengelola devisa negara. Sumber pemasukan utama negara meliputi zakat, kharaj, jizyah, dan bea cukai. Sumber-sumber pendapatan ini dikelola dengan sangat baik untuk kepentingan rakyat, dan Khalifah Umar memastikan bahwa pengeluaran negara selalu seimbang dengan pemasukan yang diterima, sehingga stabilitas keuangan negara tetap terjaga.

4. Stabilitas Aset Negara dan Penetapan Sistem Subsidi

Umar bin Khattab juga memprioritaskan stabilitas ekonomi melalui penetapan sistem subsidi bagi rakyat yang membutuhkan. Jika pendapatan negara melebihi pengeluaran, kelebihan tersebut digunakan untuk subsidi yang bermanfaat bagi rakyat miskin. Sistem ini menciptakan keseimbangan sosial, dimana kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui pengelolaan keuangan negara yang baik.

Baca Juga: 9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia

7 Pemikiran Ekonomi Umar Bin Khattab

Pemikiran ekonomi Umar bin Khattab tidak hanya terbatas pada kebijakan praktis, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya. Enam pemikiran ekonomi Umar ra berikut ini menjadi rujukan utama dalam sistem ekonomi syariah yang dijelaskan sebagai berikut:

1. Sistem Ekonomi Musyawarah

Salah satu pilar utama dalam pemikiran ekonomi Umar bin Khattab adalah musyawarah. Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam urusan politik, tetapi juga dalam kebijakan ekonomi. Sebagai contoh, Umar ra. sering kali mengadakan musyawarah untuk mendiskusikan kebijakan fiskal dan pembagian anggaran negara.

Dalam QS. Ali Imran ayat 159, Allah SWT mengajarkan pentingnya bermusyawarah dalam pengambilan keputusan, yang diterapkan oleh Umar dalam seluruh aspek pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sistem ekonomi Umar, keputusan-keputusan besar, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan negara, diambil secara kolektif dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.

2. Penerapan Ketakwaan dalam Pemerintahan

Umar bin Khattab menekankan bahwa ketakwaan adalah syarat utama bagi para pejabat pemerintah. Dalam setiap penunjukan pejabat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan harta negara, Umar selalu memilih mereka yang memiliki ketakwaan tinggi.

Pemikiran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan dijalankan dengan integritas dan transparansi, menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi. Konsep ini juga mengarah pada pengelolaan Baitul Mal yang baik, yang menjadi jaminan kesejahteraan rakyat dan pengawasan yang ketat terhadap kekayaan negara.

Baca Juga: 5 Pemikiran Umar bin Khattab yang Menjadi Rujukan Ekonomi Syariah

3. Penguatan Lembaga Baitul Mal

Sebagai pusat pengelolaan keuangan negara, Baitul Mal pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab memiliki fungsi yang sangat strategis. Umar memastikan Baitul Mal tidak hanya menjadi lembaga penyimpanan zakat, namun juga bertanggung jawab dalam mendistribusikan kekayaan negara untuk kemaslahatan umat.

Melalui pengawasan ketat yang melibatkan dewan yang terpilih, Umar mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan negara. Peningkatan fungsi Baitul Mal ini juga sejalan dengan prinsip syariah yang mengharuskan pengelolaan harta umat dengan transparansi dan keadilan.

4. Inovasi dalam Gaji dan Dana Pensiun

Umar bin Khattab memperkenalkan konsep gaji dan dana pensiun untuk pegawai negara dan tentara. Hal ini merupakan langkah besar yang mencerminkan perhatian Umar terhadap kesejahteraan rakyatnya. Gaji yang teratur dan sistem pensiun yang diperkenalkan oleh Umar menjamin para pejabat dan pegawai negara dapat hidup dengan layak, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri. Kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk menjaga keadilan sosial yang menjadi dasar dalam sistem ekonomi syariah.

5. Standarisasi Mata Uang

Sebagai bagian dari modernisasi sistem ekonomi, Umar bin Khattab juga menerbitkan mata uang yang distandarisasi. Keputusan ini memberikan kestabilan dalam transaksi ekonomi, mempermudah perdagangan antar wilayah, dan mencegah praktik penipuan dalam transaksi. Standarisasi mata uang ini menjadi simbol dari integritas dan transparansi dalam sistem ekonomi negara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi syariah.

6. Otoritas Pengawasan dan Kontrol Pasar

Umar bin Khattab juga memperkenalkan kebijakan pengawasan pasar untuk mencegah praktek monopoli, oligopoli, dan penimbunan barang yang merugikan masyarakat. Dalam ekonomi syariah, pasar harus berjalan dengan adil, tanpa ada pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar. Umar membentuk otoritas yang bertugas untuk mengawasi kegiatan ekonomi agar sesuai dengan prinsip syariah, memastikan bahwa harga barang dan jasa tidak dimanipulasi dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia

7. Pendapatan Non-Zakat dan Pajak Perdagangan

Selain mengoptimalkan pengumpulan zakat, Umar bin Khattab juga mengembangkan pendapatan negara dari sumber lain, seperti pajak atas perdagangan. Ini termasuk penerapan biaya, pajak, atau cukai atas barang-barang perdagangan tertentu, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan kesejahteraan umat. Pendapatan yang berasal dari sektor non-zakat ini memberikan kestabilan finansial bagi negara, sementara tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan sosial.

Kesimpulan

Pemikiran dan kebijakan ekonomi Umar bin Khattab menunjukkan bahwa beliau adalah seorang pemimpin yang sangat bijaksana dalam mengelola perekonomian negara. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah seperti musyawarah, takwa, dan keadilan, Umar bin Khattab berhasil menciptakan sistem ekonomi yang stabil dan sejahtera bagi masyarakat.

Pemikiran-pemikiran ini tidak hanya relevan pada zamannya, tetapi juga menjadi dasar bagi pengembangan ekonomi syariah modern yang mengedepankan kesejahteraan bersama, keadilan, dan transparansi.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang ekonomi syariah dan bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam industri keuangan modern, Anda bisa mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Dapatkan informasi lengkap seputar edukasi ekonomi Syariah dan kinerja keuangan Syariah di Sharia Knowledge Centre (SKC).