What can we help you with?
Cancel
pengertian syirkah

Pengertian Syirkah dan Jenis-Jenisnya: Memahami Konsep Kerjasama Bisnis dalam Hukum Islam

Dalam dunia perbankan Syariah, kata syirkah kerap dipergunakan untuk mengatur bentuk kerja sama yang berasaskan keadilan menurut syariat Islam. Simak pengertian syirkah, dasar hukum syirkah, dan informasi selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Syirkah

Jika dilihat secara bahasa, pengertian syirkah artinya al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya untuk dikelola, dan keuntungan serta kerugiannya ditanggung bersama secara proporsional atau sesuai kesepakatan.

Dalam artian lain menurut Imam Maliki, syirkah adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya. Pada kondisi tersebut, mereka saling mengizinkan kepada salah satu pihak untuk mendayagunakan harta, dengan masing-masing pihak memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menjabarkan syirkah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Setiap pihak terkait akan memberikan kontribusi dana atau modal usaha (ra’s al-mal). Ketentuan seperti keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional.

Dasar Hukum Syirkah

Dasar hukum pelaksanaan syirkah telah tertera dalam Al-Qur’an Surat Shad ayat 24 yang berbunyi:

Daud berkata: ‘Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya; dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya. Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

Kemudian berdasarkan syariat Islam, diketahui bahwa pelaksanaan syirkah harus berlandaskan prinsip perwalian dan kepercayaan, serta menjauhi pengkhianatan. Hal ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 64 yang artinya:

Dan perdayakanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak, dan beri janjilah mereka.”

Keberkahan Allah terhadap praktik syirkah juga telah disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud. Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya Allah berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada salah seorang di antara mereka yang berkhianat kepada sahabatnya. Apabila ia telah mengkhianatinya, maka aku keluar dari keduanya.”

Melalui hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa Allah berperan sebagai pihak ketiga di antara orang-orang yang bekerja sama tersebut. Allah bersama mereka yang menjaga hubungan syirkah dengan cara menjaga, memelihara, memberi bantuan, dan memberikan rahmat-Nya kepada mereka. Namun, jika salah satu pihak melakukan pengkhianatan, Allah akan keluar dari perserikatan tersebut dan mencabut keberkahan di dalamnya.

Rukun Syirkah

Pelaksanaan syirkah yang sah menurut syariat Islam harus memenuhi rukunnya. Berikut adalah tiga rukun syirkah yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Sighat (Ijab dan Qabul)

Syarat sah dan tidaknya akad syirkah bergantung kepada lafaz syirkah yang dilakukan. Lafaz di sini yaitu kalimat akad yang di dalamnya mengandung arti izin untuk melaksanakan syirkah. Sebagai contoh, salah satu pihak mengatakan, “Kita syirkah untuk barang ini dan saya mengizinkan Anda untuk memilikinya dengan cara X atau cara lainnya.”. Kemudian pihak lainnya menjawab, “Saya akan menepati apa yang Anda katakan tersebut.”

2. Al-aqidain (subjek perserikatan)

Syarat untuk menjadi subjek atau anggota perserikatan yaitu:

 

  • Berakal sehat

  • Baligh

  • Merdeka atau tidak dalam paksaan

  • Kompeten dalam memberikan kekuasaan perwakilan

 

3. Mahallul Aqd (objek perserikatan)

Objek perserikatan atau pokok pekerjaan yang dimaksudkan di sini adalah bidang usaha yang dijalankan dan diniatkan untuk dilakukan syirkah. Dalam berserikat atau tindakan kerja sama tersebut, orang-orang yang terlibat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, atau dengan kata lain semua pekerjaan harus berasaskan pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah yang adil.

Syarat Syirkah

Syarat-syarat syirkah (kemitraan) adalah sebagai berikut:

1. Kesepakatan antara Para Pihak

Syirkah membutuhkan kesepakatan antara semua pihak yang terlibat. Kesepakatan ini mencakup tujuan kemitraan, bagaimana bisnis akan dijalankan, peran dan tanggung jawab setiap pihak, serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama berlangsungnya kemitraan.

 

2. Modal yang Diserahkan

Setiap pihak yang terlibat dalam syirkah harus menyumbangkan modal ke dalam bisnis. Modal ini bisa berupa uang, barang, atau aset lain yang dapat memberikan manfaat untuk operasional kemitraan. Jumlah modal yang diserahkan harus ditentukan dengan jelas dalam kesepakatan kemitraan.

 

3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Dalam syirkah, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak. Pembagian ini bisa berdasarkan proporsi modal yang disumbangkan atau dengan perjanjian lain yang diatur dalam kesepakatan. Penting untuk memperhatikan bahwa pembagian ini harus adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.

 

4. Kerja Sama Aktif

Syirkah mengharuskan kerjasama aktif antara semua pihak yang terlibat. Setiap mitra harus terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan menjalankan bisnis. Kerjasama dan komunikasi yang baik antara para pihak adalah kunci keberhasilan kemitraan.

 

5. Tidak Terdapat Unsur Riba dan Maysir

Syirkah harus mematuhi prinsip-prinsip Syariah dalam bisnis. Oleh karena itu, tidak boleh ada unsur riba (bunga) atau maysir (judi) dalam operasional kemitraan. Keuntungan harus diperoleh dari hasil usaha yang sah dan tidak melanggar prinsip-prinsip Syariah.

 

5 Macam-Macam Syirkah Dalam Hukum Islam

Ada lima macam syirkah dalam hukum Islam, yaitu:

1. Syirkah Al-Inan

Syirkah Al-Inan adalah jenis syirkah di mana salah satu pihak berperan sebagai penyalur modal (shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola atau pelaksana (mudharib). Pihak penyalur modal menyediakan modal, sementara pihak pengelola bertanggung jawab mengelola usaha dengan keahlian dan tenaga kerja mereka. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pihak penyalur modal.

 

2. Syirkah Al-Mufawadah

Syirkah Al-Mufawadah adalah syirkah yang didasarkan pada kesetaraan modal dan kesetaraan tanggung jawab dalam mengelola bisnis. Keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sesuai dengan jumlah modal yang disumbangkan oleh masing-masing pihak. Semua pihak terlibat dalam pengambilan keputusan dan menjalankan bisnis dengan kesepakatan bersama.

 

3. Syirkah Al-Mudharabah

Syirkah Al-Mudharabah merupakan bentuk kerjasama di mana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola (mudharib). Pihak pengelola bertanggung jawab untuk mengelola bisnis dan menggunakan modal yang diserahkan oleh pihak lain. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dengan pihak penyalur modal mendapatkan bagian tertentu dan pihak pengelola mendapatkan bagian lainnya.

 

4. Syirkah Al-Wujuh

Syirkah Al-Wujuh adalah syirkah yang berdasarkan pada kepemilikan bersama atas beberapa barang atau aset. Pihak-pihak yang terlibat dalam syirkah ini memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap barang atau aset yang dimiliki secara bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

 

5. Syirkah Al-Abdan

Syirkah Al-Abdan adalah bentuk syirkah di mana setiap pihak menyumbangkan tenaga kerja atau keterampilan mereka untuk menjalankan bisnis. Setiap pihak berkontribusi dengan keterampilan atau tenaga kerja yang mereka miliki, dan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.

 

Keuntungan dan Risiko Syirkah

Keuntungan dan risiko dalam syirkah (kemitraan) adalah sebagai berikut:

1. Keuntungan Syirkah

a. Pembagian Risiko

Dalam syirkah, risiko bisnis dibagi antara para pihak. Jika terjadi kerugian atau kegagalan, beban tersebut tidak ditanggung sepenuhnya oleh satu pihak saja, melainkan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

b. Modal yang Lebih Besar

Dengan adanya kemitraan, modal yang tersedia untuk bisnis dapat lebih besar. Setiap pihak dapat menyumbangkan modal dan sumber daya yang mereka miliki, sehingga memungkinkan untuk mengembangkan bisnis dengan lebih cepat dan efisien.

c. Pembagian Keuntungan

Keuntungan dari bisnis dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam syirkah. Hal ini memungkinkan para pihak untuk memperoleh bagian dari keuntungan berdasarkan kontribusi dan proporsi modal yang mereka berikan.

d. Diversifikasi Kemampuan

Dalam syirkah, setiap pihak dapat membawa kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang berbeda. Hal ini memungkinkan bisnis untuk menggabungkan berbagai keahlian yang dapat mendukung keberhasilan usaha.

2. Risiko Syirkah

a. Pembagian Kerugian

Seperti halnya keuntungan, risiko juga dibagi antara para pihak dalam syirkah. Jika bisnis mengalami kerugian, setiap pihak harus siap menanggung bagian dari kerugian tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

b. Konflik Keputusan

Dalam kemitraan, terdapat kemungkinan timbulnya perbedaan pendapat antara para pihak mengenai pengambilan keputusan bisnis. Jika tidak dikelola dengan baik, konflik ini dapat memengaruhi efisiensi dan kemajuan bisnis.

c. Tanggung Jawab terhadap Utang

Dalam syirkah, setiap pihak bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap utang dan kewajiban bisnis. Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, pihak lain mungkin harus menanggung beban tersebut.

d. Terbatasnya Fleksibilitas

Keputusan bisnis dalam syirkah memerlukan persetujuan dan kesepakatan antara para pihak. Hal ini dapat mengurangi fleksibilitas dalam mengambil keputusan yang cepat dan mendesak.

 

Penting untuk dicatat bahwa keuntungan dan risiko syirkah dapat bervariasi tergantung pada jenis syirkah yang digunakan dan perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebelum terlibat dalam kemitraan, penting untuk mempertimbangkan secara matang dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau penasihat keuangan yang berpengalaman guna memahami implikasi hukum dan finansial yang terkait dengan syirkah.

Pemahaman yang baik tentang syirkah penting bagi umat Muslim agar dapat melibatkan diri dalam bisnis atau investasi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sehingga dan mencapai keberhasilan yang berkelanjutan. Dengan penerapan syirkah secara tepat, maka umat Islam akan mencapai kesejahteraan dan keberkahan dalam hidup. Terlebih lagi, pengetahuan mendalam seputar syirkah disertai dengan pengetahuan ekonomi Syariah lainnya memungkinkan kita untuk bisa menciptakan roda perekonomian yang lebih baik dan mendapatkan ridho Allah.

 

Maka dari itu, untuk membantu Anda lebih memahami jualah dan informasi ekonomi Syariah lainnya, Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC) yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi Syariah.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan syirkah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.