What can we help you with?
Cancel
karyawan perbankan sedang bekerja

Perbankan Syariah: Menyelaraskan Sistem Keuangan dengan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi pilar penting dalam menghadirkan alternatif keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki lingkungan yang mendukung perkembangan dan penerapan sistem perbankan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip lain di luar syariah.

Dimulai sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia merencanakan penerapan sistem bagi hasil dalam aktivitas kredit yang merupakan konsep inti dari perbankan Syariah. Perkembangan ini semakin terlihat signifikan pada tahun 1990, dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk sebuah kelompok kerja untuk mendirikan lembaga perbankan Islam di tanah air.

Kemudian pada puncaknya di awal tahun 2021, lembaga-lembaga perbankan Syariah mulai tumbuh di Indonesia. Terbentuklah Bank Syariah Indonesia sebagai hasil dari penggabungan tiga bank Syariah yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, apakah sebenarnya perbankan Syariah ini? Apa saja keunggulan dan perannya di dalam ekonomi Islam? Mari kita simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Perbankan Syariah?

Perbankan adalah sektor ekonomi yang berfokus pada kegiatan keuangan yang melibatkan penyimpanan, pinjaman, dan manajemen uang. Sedangkan Perbankan Syariah adalah perbankan yang mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat. Prinsip-prinsip utama yang mendasari perbankan Syariah meliputi larangan terhadap riba (bunga), spekulasi, dan kegiatan usaha yang tidak etis. Prinsip ini diterjemahkan ke dalam produk dan layanan yang mematuhi prinsip-prinsip tersebut.

Regulasi tentang perbankan syariah sudah diatur dalam berbagai fatwa DSN-MUI mulai dari tahun 2000 hingga 2011 yang mengatur tentang akad, produk, dan layanan perbankan yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia memiliki peran sentral dalam mengawasi implementasi prinsip kehati-hatian dan standar operasional yang diterapkan oleh bank-bank syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas mengawasi kepatuhan bank-bank syariah terhadap prinsip-prinsip tersebut serta memastikan bahwa kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi

Jenis Bank Syariah

Bank syariah secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis usaha, yaitu bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Kedua jenis bank syariah ini memiliki tujuan dasar yang serupa dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana dari masyarakat. Meskipun demikian, terdapat perbedaan dalam sistem operasional yang disediakan kepada nasabah.

1. Fungsi Sosial

Perbedaan yang signifikan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah terlihat dari aspek fungsi sosialnya. Bank umum syariah memiliki peran sebagai lembaga baitul mal dalam kegiatan perbankan syariah, di mana bank ini dapat menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau sumbangan sosial lainnya. Dana yang diterima tersebut kemudian dapat disalurkan kepada lembaga pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sementara itu, bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial seperti itu.

2. Penghimpunan Dana

Dalam hal penghimpunan dana, bank umum syariah diizinkan untuk mengumpulkan dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Dana wakaf yang diterima tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan keinginan pemberi wakaf (wakif). Sebaliknya, bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat menghimpun dana dari nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

3. Penyaluran Dana

Bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat mengalirkan dana kepada masyarakat melalui pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah. Selain itu, bank pembiayaan rakyat syariah juga dapat melakukan pembiayaan melalui akad sewa beli dan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.

Produk dan Layanan Perbankan Syariah

Perbankan Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai produk dan layanan utama yang ditawarkan oleh perbankan Syariah:

1. Tabungan dan Deposito Syariah

Tabungan dan deposito Syariah adalah dua produk simpanan utama dalam perbankan Syariah. Prinsip dasar dalam produk ini adalah berbagi risiko dan keuntungan antara bank dan peserta. Dalam tabungan Syariah, dana peserta diinvestasikan dalam aktivitas bisnis yang halal dan menghasilkan keuntungan sesuai dengan jenis akadnya.

Pada produk tabungan dan deposito Syariah, terdapat dua jenis akad utama yang biasa digunakan dalam sistem perbankan Syariah, yaitu akad wadiah dan akad mudharabah. Akad wadiah merupakan akad yang digunakan dalam produk tabungan Syariah, dimana nasabah menitipkan dana mereka kepada bank dengan tujuan penyimpanan dan pengamanan. Dalam konteks ini, bank bertindak sebagai wadi' (penjaga atau pengelola) atas dana yang disimpan oleh nasabah.

Di sisi lain, akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam produk deposito Syariah, dimana bank dan nasabah menetapkan kesepakatan untuk berinvestasi dalam sebuah usaha atau proyek bisnis. Dalam konteks ini, bank bertindak sebagai mudharib (pengelola) yang mengelola dana nasabah yang telah disimpan dalam deposito, sementara nasabah berperan sebagai rabbul-mal (pemilik modal).

2. Pembiayaan Syariah

Pembiayaan Syariah adalah salah satu aspek yang paling menonjol dalam perbankan Syariah. Pembiayaan ini didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah yang melarang riba dan transaksi spekulatif. Beberapa bentuk pembiayaan Syariah meliputi:

  • Murabahah: Transaksi jual beli dengan markup harga yang ditentukan sebelumnya. Bank membeli barang yang diinginkan oleh peserta dan menjualnya kepada peserta dengan harga yang lebih tinggi.

  • Musyarakah: Bentuk kerja sama antara bank dan peserta untuk berinvestasi dalam proyek atau bisnis tertentu. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diinvestasikan.

  • Mudharabah: Bentuk kerja sama antara bank (sebagai pemilik modal) dan peserta (sebagai pengelola modal). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara bank bertanggung jawab atas kerugian.

  • Ijarah: Konsep sewa-menyewa, di mana bank memiliki aset dan menyewakannya kepada peserta dengan pembayaran sewa yang disepakati.

 

3. Asuransi Syariah

Asuransi Syariah berbeda dari asuransi konvensional karena menghindari unsur riba dan spekulasi. Dalam asuransi Syariah, peserta membayar kontribusi untuk mengikuti polis sebagai proteksi pada saat terjadi risiko tertentu.

Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana tabarru’ (dana sosial) yang akan digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami kerugian. Dana tabarru’ adalah dana yang diberikan secara sukarela oleh peserta asuransi Syariah kepada lembaga asuransi Syariah. 

Dana ini bertujuan untuk saling membantu sesama peserta dalam komunitas asuransi Syariah ketika terjadi kerugian atau klaim asuransi.

7 Manfaat Perbankan Syariah untuk Masyarakat

Perbankan Syariah memiliki sejumlah manfaat signifikan bagi masyarakat Indonesia. Berikut adalah tujuh manfaat utama Perbankan Syariah untuk masyarakat Indonesia:

1. Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah

Perbankan Syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, termasuk larangan riba (bunga) dan investasi dalam aktivitas yang diharamkan dalam Islam. Hal ini memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

2. Keadilan dan Kesetaraan

Prinsip Syariah mendorong kesetaraan dan keadilan dalam transaksi keuangan. Perbankan Syariah berusaha untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dalam transaksi mendapatkan manfaat yang adil. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi yang ada di Indonesia.

3. Pemberian Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

Bank Syariah memberikan pembiayaan dengan prinsip berbagi risiko. Mereka tidak memberlakukan bunga tetap, sehingga saat penerima pembiayaan mengalami kesulitan, risiko tersebut dibagi antara bank dan penerima pembiayaan. Hal ini dapat membantu usaha-usaha kecil dan menengah di Indonesia untuk berkembang secara berkelanjutan.

4. Dukungan untuk Ekonomi Mikro dan Menengah Masyarakat

Perbankan Syariah sering memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Dukungan ini membantu UMKM tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

5. Pengelolaan Dana Wakaf untuk Proyek Kemanusiaan

Perbankan Syariah juga berperan dalam pengelolaan dana wakaf. Dana ini digunakan untuk proyek-proyek sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Dengan mengelola dana wakaf, bank-bank Syariah turut berkontribusi pada pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

6. Diversifikasi Investasi yang Beretika

Bank Syariah menginvestasikan dana nasabah dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah. Hal tersebut mencakup saham Syariah, obligasi Syariah, dan investasi properti yang halal. Masyarakat yang berinvestasi melalui Perbankan Syariah dapat merasa yakin bahwa investasi mereka sesuai dengan prinsip-prinsip etika Islam.

7. Edukasi Keuangan

Perbankan Syariah sering memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Mereka mengajarkan tentang prinsip-prinsip keuangan Syariah, manajemen uang, dan investasi yang berkelanjutan. Hal ini membantu masyarakat Indonesia meningkatkan pemahaman mereka tentang keuangan pribadi dan berinvestasi dengan bijak.

Peran Perbankan Syariah dalam Ekonomi Islam

Perbankan Syariah memiliki peran penting dalam ekonomi Islam, yang mendasarkan operasinya pada prinsip-prinsip Syariah atau hukum Islam. Peran-peran utama dari Perbankan Syariah dalam konteks ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

1. Intermediasi Keuangan

Perbankan Syariah berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang membutuhkan dana (nasabah) dan pihak yang memiliki dana (investor). Mereka memberikan layanan simpanan, pembiayaan, dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

2. Pembiayaan yang Sesuai dengan Syariah

Perbankan Syariah memberikan pembiayaan tanpa bunga (riba) dan menghindari investasi dalam bisnis yang dilarang oleh Islam, seperti alkohol, judi, atau industri yang tidak sesuai dengan etika Islam. Hal ini membantu mendorong kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

3. Pengembangan Ekonomi Umat

Perbankan Syariah fokus pada pengembangan ekonomi umat (ummah) dengan memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara keseluruhan.

4. Inklusi Keuangan

Perbankan Syariah berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan di berbagai negara Islam dan komunitas muslim. Mereka menyediakan layanan keuangan kepada mereka yang sebelumnya tidak dapat mengakses sistem perbankan konvensional.

5. Pengelolaan Risiko yang Beretika

Perbankan Syariah mengikuti prinsip-prinsip etika dalam pengelolaan risiko. Mereka menghindari transaksi yang berisiko tinggi atau tidak etis, sehingga membantu mengurangi dampak krisis keuangan.

6. Pengembangan Pasar Modal

Perbankan Syariah juga berperan dalam pengembangan pasar modal Islam. Mereka menciptakan instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah. Hal ini memungkinkan investasi yang berlandaskan etika agama.

7. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Perbankan Syariah aktif dalam program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Mereka menyediakan bantuan dan pelatihan kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan kelompok miskin lainnya untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui usaha ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.    

Kesimpulan

Pemahaman tentang perbankan Syariah menjadi makin penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin mengelola keuangan dan bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dengan berbagai produk dan layanan yang ditawarkan, keunggulan-keunggulan yang dimiliki, serta perannya dalam ekonomi Islam, perbankan Syariah juga memberikan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kebutuhan ekonomi.

Untuk mendalami lebih lanjut tentang perbankan Syariah dan informasi seputar regulasi ekonomi Syariah lainnya, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah, sebagai sumber informasi, inovasi, dan kolaborasi dalam bidang ekonomi Syariah

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar regulasi ekonomi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).