Mengupas Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Di era modern ini, banyak pilihan tersedia untuk memenuhi kebutuhan finansial, termasuk dalam hal perbankan. Bagi masyarakat yang ingin bertransaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah, bank syariah hadir sebagai alternatif menarik dari bank konvensional. Namun, bagi sebagian orang, memahami perbedaan bank konvensional dan bank syariah masih menjadi hal yang membingungkan.
Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan bank konvensional dan bank syariah agar Anda dapat membuat pilihan yang tepat dalam mengelola keuangan Anda.
Mengenal Apa Itu Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Bank syariah beroperasi dengan berlandaskan syariat Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis, serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Di sisi lain, bank konvensional menjalankan kegiatannya berdasarkan sistem perbankan umum yang berlaku secara global. Bank konvensional tidak terikat oleh aturan syariat Islam dan bebas untuk menerapkan sistem bunga dalam produk dan layanannya.
8 Perbedaan Fundamental Bank Syariah dan Bank Konvensional
Untuk memahami perbedaan bank konvensional dan bank syariah secara lebih mendalam, mari kita telusuri delapan aspek fundamental berikut:
1. Prinsip Dasar
Perbedaan paling mendasar terletak pada prinsip dasar yang dianut oleh kedua jenis bank ini. Bank syariah berlandaskan pada prinsip syariah, yaitu Al-Quran dan Hadist, serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini berarti, seluruh kegiatan dan produk bank syariah harus sesuai dengan aturan syariat Islam dan terbebas dari praktik riba, gharar, dan maisir.
Di sisi lain, bank konvensional menjalankan kegiatannya berdasarkan sistem perbankan umum yang berlaku secara global. Sistem ini tidak terikat oleh aturan syariat Islam dan bebas untuk menerapkan sistem bunga dalam produk dan layanannya.
2. Tujuan
Bank syariah memiliki tujuan yang lebih mulia dibandingkan bank konvensional. Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sejahtera bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan yang diperoleh bank syariah bukan hanya diukur dari sisi profit semata, tetapi juga dari kontribusi positifnya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan, bank konvensional memiliki tujuan utama untuk meraih keuntungan dan memaksimalkan laba bagi para pemegang sahamnya. Keputusan dan kebijakan bank konvensional lebih condong pada strategi yang menghasilkan keuntungan maksimal, tanpa memprioritaskan aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
3. Hubungan Nasabah
Bank syariah menjalin hubungan kemitraan (syirkah) antara bank dan nasabah. Dalam hubungan ini, bank bertindak sebagai pengelola dana nasabah. Nasabah mempercayakan dananya kepada bank untuk dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan akad yang disepakati bersama.
Bank konvensional, di sisi lain, menjalin hubungan debitur-kreditur antara bank dan nasabah. Nasabah yang membutuhkan dana dapat meminjam dana dari bank dengan imbalan bunga. Hubungan ini bersifat transaksional dan nasabah menanggung risiko atas pinjaman yang diambilnya.
4. Sistem Operasional
Bank syariah menjalankan berbagai akad syariah dalam produk dan layanannya. Akad-akad ini, seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah, telah teruji dan terbukti sesuai dengan prinsip syariah. Akad-akad ini menjadi dasar bagi bank syariah untuk mengelola dana nasabah dan memberikan manfaat bagi nasabah maupun bank.
Bank konvensional, sebaliknya, menggunakan sistem bunga dalam produk dan layanannya. Bunga ditentukan secara unilateral oleh bank dan menjadi dasar perhitungan keuntungan dan kerugian bagi nasabah. Sistem bunga ini tidak sejalan dengan prinsip syariah yang melarang riba.
5. Pengganti Bunga
Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil atau margin keuntungan. Besarnya keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank ditentukan berdasarkan akad yang disepakati bersama. Hal ini memberikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Bank konvensional, seperti yang telah disebutkan, menggunakan sistem bunga dalam produk dan layanannya. Nasabah dikenakan bunga atas pinjaman dan mendapatkan bunga atas simpanan. Besarnya bunga ditentukan secara unilateral oleh bank dan tidak selalu menguntungkan bagi nasabah.
6. Aturan Denda
Bank syariah menerapkan denda syariah (ta'zir) atas keterlambatan pembayaran. Denda ini bersifat edukatif dan tidak memberatkan nasabah. Tujuannya adalah untuk mengingatkan nasabah agar disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Bank konvensional menerapkan denda konvensional atas keterlambatan pembayaran. Denda ini biasanya lebih tinggi dibandingkan denda syariah. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi nasabah yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.
7. Pengawasan
Bank syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). OJK memastikan bank syariah menjalankan kegiatannya sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku, sedangkan DPS memastikan bank syariah menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Bank konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memastikan bank konvensional menjalankan kegiatannya sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
8. Pengelolaan Dana
Bank syariah mengelola dana nasabah berdasarkan akad yang disepakati dan prinsip syariah. Dana nasabah tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Bank konvensional mengelola dana nasabah secara bebas. Dana nasabah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk yang tidak sejalan dengan prinsip syariah.
Kesimpulan
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah terletak pada berbagai aspek fundamental, seperti prinsip dasar, tujuan, hubungan nasabah dan bank, sistem operasional, sistem pengganti bunga, aturan denda, pengawasan operasional, dan pengelolaan dana.
Bank syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin bertransaksi keuangan sesuai dengan prinsipsyariah, dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan etika dalam setiap produk dan layanannya.
Memilih antara bank konvensional dan bank syariah tergantung pada kebutuhan dan preferensi individu. Bagi Anda yang ingin bertransaksi keuangan dengan prinsip syariah, bank syariah adalah pilihan yang tepat.
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut seputar ekonomi syariah lainnya, kunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) sekarang juga. Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi ekonomi Syariah dan kinerja keuangan Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.