What can we help you with?
Cancel

POJK Perbankan Syariah Kini Memudahkan Bank Hasil Spin Off

Adiwarman Karim, Pengamat Ekonomi Syariah sekaligus Pendiri Karim Consulting, menyampaikan bahwa regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memudahkan bank yang akan spin off. Pada pasal 11 Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah yang disahkan tanggal 30 Agustus 2022, tertulis bahwa modal disetor untuk pendirian bank syariah sebesar Rp 10 triliun tidak berlaku untuk pendirian bank hasil pemisahan UUS. Bank hasil spin off dapat menyetor modal minimal Rp 1 triliun.

Saat ini OJK juga sedang mempertimbangkan masa transisi untuk bank hasil spin off. Menurut UU Perbankan Syariah pasal 68, BUS hasil spin off sudah harus beroperasi pada Juni 2023, tetapi OJK mempertimbangkan kembali terkait transisi masa operasional berikut. Hingga Mei 2022, total aset dari 21 UUS adalah sebesar Rp 226,21 triliun. Hanya empat UUS yang memiliki asset lebih dari Rp 10 triliun dan 11 UUS yang pangsanya melebihi 10% dari induknya.

(Sumber)