Regulasi Spin Off Unit Usaha Perbankan Syariah Akan Memperkuat Industri Perbankan Syariah
Melalui aturan turunan Undang-Undang No.4/2/23 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan ketentuan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan. Pada UU PPSK, ketentuan terkait spin off akan diatur berdasarkan banyaknya aset yang dimiliki. Hal ini dipercayai akan memperkuat industri perbankan syariah agar lebih kompetitif dan mewujudkan perekonomian syariah yang lebih baik.
Senada, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik menyampaikan aturan terbaru mengenai ketentuan spin off akan semakin memperkuat pertumbuhan industri perbankan syariah.
Hingga Mei 2023, BSI tercatat sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dengan modal aset sebesar 310,6 triliun, kemudian disusul oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan aset sebesar Rp 61,6 triliun, dan selanjutnya adalah PT Bank BTPN Syariah Tbk dengan aset sebesar Rp 21,9 triliun. Sementara itu, dari segi UUS, Bank CIMB Niaga tercatat menjadi UUS dengan total aset terbesar, yaitu sebesar Rp 64,2 triliun. Setelah itu, UUS Bank CIMB disusul oleh BTN Syariah dan Maybank Syariah dengan total aset masing-masing sebesar Rp 46,5 triliun dan Rp 39,6 triliun.
(Sumber)