Landasan Ekonomi Syariah: Konsep dan Prinsip Dasar yang Harus Diketahui
Belakangan ini, sistem ekonomi syariah makin digencarkan oleh pemerintah. Terlebih lagi, minat masyarakat terhadap ekonomi syariah makin meningkat. Istilah ekonomi syariah kini makin akrab di telinga masyarakat, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan tren hijrah. Hal ini dikarenakan Ekonomi syariah yang berpegang teguh pada pondasi syariah Islam.
Lantas, bagaimana cara kerja kerja sistem ekonomi syariah? Apa perbedaannya dengan sistem ekonomi konvensional? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Definisi Sistem Ekonomi Syariah dan Prinsipnya
Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang dilandaskan oleh nilai-nilai Islam, yaitu nilai Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, sehingga ekonomi syariah biasa disebut sebagai ekonomi Islam.
Sistem ini mengacu pada konsep akidah dan keimanan seorang umat muslim kepada Tuhannya. Kemudian, iman tersebut terwujud dalam bentuk syariah, perilaku, akhlak, sikap, etika, dan semua tindakan nyata seorang umat muslim.
Ekonomi syariah dihadirkan dengan tujuan mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan, sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera.
Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip dasar, di antaranya:
-
Tidak ada kepemilikan yang mutlak atas sesuatu
-
Seluruh sumber daya yang tersedia merupakan titipan dari Allah S.W.T
-
Ekonomi digerakkan secara berjamaah (bersama-sama)
-
Berfokus pada usaha menjamin kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kemaslahatan banyak orang
-
Pemerataan dari kekayaan
-
Wajib mengeluarkan zakat bagi yang telah memiliki tingkat kekayaan tertentu dan sudah mencapai nasab
-
Pelarangan riba dalam bentuk apa pun
Nilai-Nilai Dasar Sistem Ekonomi Syariah
Nilai dasar pada sistem ekonomi syariah diturunkan secara langsung dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Prinsip tauhid ini melahirkan keyakinan bahwa kebaikan dari perilaku manusia sepenuhnya karena Allah. Segala aktivitas yang dikerjakan manusia di dunia ini termasuk kegiatan ekonomi, dilakukan karena semata-mata untuk mengikuti petunjuk Allah.
Nilai tauhid ini dapat diterjemahkan menjadi empat nilai dasar yang membedakan ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya, yakni:
1. Kepemilikan
Dalam konsep Islam, segala sesuatu pada hakikatnya adalah kepemilikan absolut dari Allah (QS Yunus (10): 55). Manusia berperan sebagai khalifah (pengelola), yang diberikan kepercayaan oleh Allah dalam mengelola Bumi dan segala isinya, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2): 19, Allah berfirman:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Memang pada hakikatnya segala harta yang ada di dalam kehidupan ini milik Allah, tetapi manusia juga diberikan hak oleh Allah atas kepemilikan pribadi terhadap hasil dari usaha, tenaga, dan pemikiran, berupa harta baik yang didapatkan melalui proses pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi, hibah, maupun warisan.
Islam sangat menjunjung tinggi dan menghormati atas hak kepemilikan pribadi sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pribadi, kolektif, dan negara. Pemahaman tentang hakikat harta adalah milik Allah ini sangat penting, karena agama Islam sangat menganjurkan kegiatan ekonomi yang diiringi dengan kegiatan kedermawanan.
2. Keadilan dalam Berusaha
Arti keadilan dalam Islam bukanlah sama rata, melainkan suatu keadaan di mana setiap individu akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Hakikat derajat manusia adalah sama, khususnya antara satu mukmin dengan mukmin yang lain, tetapi terdapat perbedaan yaitu adalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut.
Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan salah satu nilai paling mendasar sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Maidah (5): 8, Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Nilai keadilan harus selalu diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi syariah, salah satunya dalam hal berusaha. Islam juga mendorong manusia untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan firman Allah di dalam Al-Qur’an surah Al-Jumuah (62):10 yang berbunyi:
“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”
Adanya hasil dari usaha ekonomi sebaiknya perlu dibatasi agar tidak berlebihan, dan tidak adanya kepemilikan pribadi berlebihan berupa penimbunan harta kekayaan. Hal ini juga sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Humazah (104): 1-3, Allah berfirman:
“Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.’’
Kelebihan harta dari hasil usaha ekonomi harus dinafkahkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Hal ini bertujuan untuk tercapainya prinsip keadilan sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):267. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah SWT Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
3. Kerja Sama dalam Kebaikan
Kegiatan ekonomi syariah individu maupun berjamaah (berkelompok) sangat didorong oleh pengaruh Islam. Ekonomi yang dilakukan secara berjamaah dijalankan atas dasar kerja sama dan dilandasi dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5): 2 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Kerja sama dalam Islam ini mencakup kerja sama yang mengandung kompetisi (cooperative competition) dengan semangat berlomba-lomba dalam kebaikan. Landasan cooperative competition juga telah tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 148, yang berbunyi:
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
4. Pertumbuhan yang Seimbang
Pertumbuhan finansial masyarakat dalam ekonomi syariah sangatlah penting, dalam rangka mewujudkan keberadaan manusia untuk memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada manusia lain dan alam semesta dalam perannya sebagai rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam). Pertumbuhan finansial tersebut harus diiringi dengan pertumbuhan spiritual manusia dan kelestarian alam sekitarnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 11, yang berbunyi:
“Dan bila dikatakan kepada mereka: ”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”
Pengembangan Sistem Ekonomi Syariah di Berbagai Negara
Hingga saat ini, sejumlah negara dengan kategori minoritas muslim, sudah banyak yang mengaplikasikan serta menganut sistem ekonomi syariah untuk dijadikan sistem perekonomian yang menunjang kesejahteraan negaranya. Hal ini ditandai dengan mulai maraknya lembaga-lembaga keuangan syariah di negara Singapura, Filipina, Inggris, hingga Amerika Serikat.
Menurut Siti Mujiatun (2014), dalam Jurnal Analytica Islamica, tiga sistem ekonomi dunia yakni, kapitalis, sosialis, dan mix economic yang dianut negara-negara tersebut telah dianggap tidak berhasil, karena memiliki lebih banyak kekurangan dibandingkan kelebihannya. Ketiga sistem ekonomi tersebut memiliki masalah pokok yang sama, yaitu bergantung pada macam-macam tingkah laku dari setiap individu yang diperhitungkan menggunakan persyaratan masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran sistem ekonomi syariah yang bersifat universal muncul sebagai harapan baru bagi banyak negara. Sistem ini diharapkan menjadi sistem ekonomi solutif dari ekonomi kapitalis dan sosialis, termasuk negara Indonesia.
Penerapan sistem ekonomi syariah yang baik di suatu negara termasuk Indonesia akan memberikan dampak yang positif untuk kemaslahatan masyarakat. Sistem ini dapat meumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan, menghapus kemiskinan, keadilan untuk semua kalangan dengan tidak menguntungkan satu pihak saja, transparan, dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Keuntungan dan Tantangan dalam Mengadopsi Sistem Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah memiliki beberapa manfaat bagi yang menjalankannya. Manfaat tersebut dapat dirasakan tidak hanya nasabah, tetapi juga lembaga keuangan yang menggunakan sistem ini. Berikut 4 keuntungannya:
-
Angsuran pembiayaan tanpa riba, dengan kata lain sistem syariah mengganti sistem riba menjadi bagi hasil atau murabahah (prinsip jual beli). Contohnya, peminjam membutuhkan kredit sebesar 500 juta rupiah untuk membeli rumah. Kemudian lembaga keuangan syariah akan membeli rumah yang diinginkan debitur, dan pihak lembaga akan menjual kembali rumah tersebut kepada peminjam seharga 510 juta rupiah.
-
Sistem yang digunakan tidak merugikan kedua belah pihak, karena menggunakan metode bagi hasil atau murabahah. Sistem bagi hasil juga memiliki nominal yang lebih ringan jika dibandingkan dengan bunga.
-
Pada sistem ekonomi syariah terdapat keuntungan pelunasan sebelum jatuh tempo. Beberapa lembaga keuangan syariah biasanya tidak memberikan denda apa pun pada saat kita berencana melakukan pelunasan lebih awal.
-
Simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Campur tangan LPS dalam kewenangannya untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, membuat lembaga keuangan berbasis syariah memiliki stabilitas ekonomi yang lebih terpelihara.
Ekonomi syariah berpotensi menggantikan posisi ekonomi konvensional. Namun, dalam penerapannya banyak kendala dan tantangan yang dihadapi, antara lain:
-
Masih diberlakukannya pajak ganda di perbankan syariah.
-
Belum siapnya dukungan SDM ekonomi syariah.
-
Tidak ada kurikulum ekonomi syariah di sekolah umum, sehingga pemahaman, kesadaran, serta kepedulian masyarakat rendah.
-
Persepsi negatif sekelompok muslim dan non-muslim yang takut mengaplikasikan hukum syariah.
-
Belum kuatnya dukungan parpol Islam untuk menerapkan ekonomi syariah.
-
Meningkatnya apresiasi masyarakat dan kegairahan memperluas pasar ekonomi syariah belum diikuti dengan edukasi yang memadai.
Potensi Pertumbuhan Sistem Ekonomi Syariah pada Masa Depan
Sistem ekonomi syariah adalah industri baru yang telah sukses mendapatkan daya tarik di tingkat global. Aspek dalam sistem tersebut khususnya keuangan Islam, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) dan melarang transaksi berbasis bunga, spekulasi, dan perjudian. Keuangan Islam mempromosikan pembagian risiko, investasi etis, dan tanggung jawab sosial.
Pada tahun 2021, industri keuangan syariah secara global berhasil telah tumbuh pada tingkat rata-rata 10 - 15% per tahun. Pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk meningkatnya permintaan akan tanggung jawab etis dan sosial, pilihan investasi, pertumbuhan populasi muslim, dan kebangkitan pusat keuangan Islam di negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Indonesia.
Prospek Industri Ekonomi Syariah di Tingkat Nasional
Jumlah penduduk muslim di Indonesia adalah 87,2% dari populasi. Dengan jumlah ini, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah yang dapat memberikan kontribusi dalam mencapai target pengembangan keuangan syariah yang lebih signifikan.
Saat ini, Indonesia telah naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam hal pengembangan keuangan syariah setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab. Sementara, aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat 7 dunia dengan total aset sebesar USD99 miliar.
Prospek Industri Ekonomi Syariah di Tingkat Global
Selain itu, terdapat ada lebih dari 1,8 miliar umat muslim secara global, dan ekonomi syariah memberikan mereka pilihan investasi yang sejalan dengan keyakinan agama mereka. Seiring bertambahnya populasi umat muslim, permintaan akan produk keuangan Islam juga meningkat.
Prospek lainnya adalah kegiatan investasi yang etis dan bertanggung jawab secara sosial. Pendekatan ini menarik khalayak yang lebih luas pada populasi non-muslim, khususnya yang mencari opsi investasi yang selaras dengan nilai-nilai mereka. Fokus pada investasi etis juga membantu mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Pembahasan di atas menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah berpotensi untuk diaplikasikan di negara-negara seluruh dunia. Jika diaplikasikan secara tepat, sistem ini juga akan memainkan peranan penting terhadap kesejahteraan kita sebagai umat Islam yang menjalankannya. Maka dari itu, Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC).
Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, SKC bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar kinerja keuangan syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre.