What can we help you with?
Cancel
Menyusun koin

Sukuk: Pengertian dan Prinsip Dasar Investasi Islam

Investasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan. Salah satu instrumen investasi yang kian populer di masyarakat adalah sukuk. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian sukuk, keuntungan investasi sukuk, prinsip dasar sukuk, hingga mekanisme kerja sukuk yang harus Anda ketahui.

Pengertian Sukuk

Dilansir dari situs ojk.co.id, sukuk merupakan surat berharga jangka panjang yang memiliki prinsip Syariah. Sukuk ini dikeluarkan oleh emiten (badan usaha yang berhak mengeluarkan kertas berharga dengan tujuan untuk diperdagangkan) kepada pemegang sukuk. Pengusaha publik harus memberikan pembayaran kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil atau margin (fee) serta mengembalikan dana sukuk saat jatuh tempo.

Dalam sukuk terdapat dua jenis sukuk yang dapat dimiliki oleh masyarakat, yaitu sukuk ritel (SR) dan sukuk tabungan (ST). Kedua produk investasi Syariah ini sejatinya ditawarkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun, kedua produk tersebut memiliki perbedaan signifikan dalam hal tenor, persentase imbal hasil, batas pemesanan, hingga fleksibilitas pasar sekunder.

Simak penjelasan lebih lanjut mengenai sukuk ritel dan sukuk tabungan di bawah ini.

1. Sukuk Ritel

Sukuk ritel merupakan produk investasi yang ditujukan kepada individu Warga Negara Indonesia yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir, gharar, maupun riba. Pada sukuk ritel (SR) 013, imbal hasil memiliki sifat yang tetap, dengan persentase lebih rendah dibandingkan sukuk tabungan, yaitu sebesar 6,05%. Minimal pemesanan SR 013 sebesar Rp1 juta dan maksimalnya sebesar Rp3 miliar. Tenor pada sukuk ini berdurasi 3 tahun dan dapat diperdagangkan kepada pihak lain. Penerbitan sukuk ritel sendiri menggunakan akad Ijarah – Asset to be Leased.

2. Sukuk Tabungan

Sukuk tabungan merupakan produk investasi syariah kepada individu Warga Negara Indonesia yang diterbitkan dalam dua jenis tenor, yakni ST010T2 (tenor 2 tahun) serta ST010T4 (tenor 4 tahun). Dalam investasi Syariah melalui sukuk tabungan (ST) 006, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan imbal hasil yang mengambang minimal sebesar 6,75% per tahun. Imbal hasil ini akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate). Jika pada suatu waktu terjadi kenaikan pada BI 7 DRRR, maka persentase imbal hasil juga akan mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila BI 7 DRRR mengalami penurunan, ambang minimal imbal hasil yang digunakan tetap pada nilai 6,75%. Imbal hasil pada sukuk ini akan diberikan setiap bulan hingga jatuh tempo sukuk tabungan tiba.

Tenor dari sukuk tabungan adalah selama 2 tahun. Pada masa tenor tersebut, ST tidak dapat diperdagangkan melalui pasar sekunder, sehingga pembayaran pokok atau pelunasan, dan imbal hasil dari ST dilakukan setelah masa jatuh tempo. Namun, terdapat fasilitas khusus bernama early redemption yang memudahkan Anda untuk mencairkan sukuk ini. Early redemption memungkinkan investor untuk mengajukan pembayaran atau pelunasan pokok sebagian sebelum masa jatuh tempo dengan maksimal pengajuan sebesar 50% dari nilai ST yang investor miliki.

Keuntungan Investasi Sukuk

Berinvestasi sukuk memberikan banyak keuntungan. Berikut ini adalah tiga keuntungan utama investasi sukuk, yaitu:

1. Pendapatan Tetap

Salah satu keuntungan investasi sukuk adalah pendapatan tetap yang dihasilkan dari hasil sewa. Hal ini memberikan stabilitas pendapatan bagi investor.

2. Diversifikasi Portofolio

Investasi sukuk dapat menjadi salah satu cara untuk mendiversifikasi portofolio. Dengan memiliki berbagai jenis investasi, risiko dapat tersebar dan potensi keuntungan dapat ditingkatkan.

3. Likuiditas Tinggi

Sukuk memiliki likuiditas tinggi karena dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi investor yang ingin menjual sukuk sebelum jatuh tempo.

Prinsip Dasar Sukuk

Sukuk bergerak dengan menggunakan prinsip utama yang mengikuti kaidah-kaidah Islam. Berikut ini adalah tiga prinsip dasar utama pada sukuk, antara lain:

1. Prinsip Kepemilikan

Sukuk didasarkan pada prinsip kepemilikan aset. Pemegang sukuk memiliki bagian kepemilikan atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut.

2. Prinsip Bebas Riba

Sukuk diatur dengan prinsip bebas riba, yang berarti tidak ada unsur bunga dalam transaksi. Pendapatan yang diterima oleh pemegang sukuk berasal dari bagi hasil atau margin.

3. Prinsip Risiko dan Imbalan

Prinsip risiko dan imbalan dalam sukuk berarti pembagian risiko dan imbalan antara penerbit dan pemegang sukuk dilakukan secara adil sesuai dengan prinsip Syariah.

Mekanisme Kerja Sukuk

Pada mekanisme kerja sukuk jenis sukuk ritel (SR) maupun sukuk tabungan (ST) memiliki ciri khasnya masing-masing. Namun, pada dasarnya proses yang dilalui tetap sama. Berikut ini adalah mekanisme kerja dari sukuk:

1. Penerbitan Sukuk

Penerbitan sukuk dimulai dengan proses identifikasi aset yang akan menjadi dasar penerbitan. Kemudian, aset tersebut dijadikan sebagai objek kepemilikan oleh pemegang sukuk.

2. Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk digunakan untuk membiayai proyek atau kegiatan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

3. Pembayaran Imbalan

Penerbit sukuk wajib membayar imbal hasil kepada pemegang sukuk berdasarkan bagi hasil atau margin yang disepakati.

4. Pembayaran Akhir

Pada saat jatuh tempo sukuk, penerbit wajib membayar kembali dana sukuk kepada pemegang sukuk.

Kesimpulan

Sukuk adalah instrumen investasi yang mengikuti prinsip Syariah. Pemahaman mendalam tentang konsep hingga mekanisme sukuk memungkinkan investor dapat mengoptimalkan potensi keuntungan dalam investasi ini. Untuk membantu Anda lebih memahami tentang sukuk maupun investasi Syariah lainnya, kunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) dari Prudential Syariah yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi Syariah.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC)  oleh Prudential Syariah.