Syarat Shalat Jamak: Ketentuan dan Tata Caranya
Bagi umat Muslim, shalat merupakan ibadah yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan benar. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian jauh, Islam memberikan keringanan berupa shalat jamak. Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat-syarat shalat jamak, baik bagi musafir maupun non-musafir, serta tata cara pelaksanaannya. Dengan memahami syarat shalat jamak, kita dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama.
Apa itu Shalat Jamak?
Shalat jamak adalah suatu keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam, khususnya bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau memiliki udzur syar'i. Shalat jamak memungkinkan seseorang untuk menggabungkan dua shalat fardu menjadi satu dalam waktu yang bersamaan. Tujuan dari shalat jamak adalah untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh.
Melalui hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]
Mengapa Penting Memahami Syarat Shalat Jamak?
Memahami syarat shalat jamak sangat penting agar kita dapat melaksanakan ibadah dengan benar. Jika kita tidak memahami syarat-syaratnya, maka shalat menjadi tidak sah. Selain itu, dengan memahami syarat shalat jamak, kita dapat lebih menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT berupa keringanan dalam beribadah.
Syarat Shalat Jamak untuk Musafir
Shalat jamak adalah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam untuk menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu. Shalat ini biasanya dilakukan oleh musafir, atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaan ibadah.
Berikut adalah lima syarat shalat jamak untuk musafir:
1. Jarak Perjalanan
Untuk dapat melakukan shalat jamak, musafir harus melakukan perjalanan dengan jarak minimal sekitar 80-90 km. Jarak ini disebut dengan masafah dan merupakan ukuran standar yang digunakan dalam fikih Islam untuk menentukan status seseorang sebagai musafir. Jarak ini bisa bervariasi menurut pendapat ulama, namun umumnya berkisar antara 80-90 km.
2. Niat Perjalanan
Musafir harus memiliki niat yang tulus untuk melakukan perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam. Perjalanan yang bertujuan maksiat atau melanggar hukum tidak diperkenankan. Niat perjalanan ini harus bersifat sementara dan tidak menetap.
3. Status Sebagai Musafir
Shalat jamak hanya boleh dilakukan selama seseorang masih dalam status musafir. Artinya, ia belum sampai di tujuan akhir perjalanannya atau belum berniat untuk menetap di tempat yang dituju dalam jangka waktu yang lama. Jika niat menetap lebih dari empat hari, maka status musafir gugur dan ia wajib melaksanakan shalat secara sempurna.
4. Tidak Ada Niat Menetap
Niat untuk menetap (mukim) di suatu tempat akan membatalkan status musafir. Oleh karena itu, seorang musafir tidak boleh berniat untuk tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari. Jika niat mukim sudah ada sebelum berangkat, maka shalat jamak tidak diperbolehkan.
5. Waktu Pelaksanaan
Shalat jamak harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara waktu dua shalat yang akan dijamak. Misalnya, shalat dzuhur dan ashar dijamak pada waktu Zuhur (jamak taqdim) atau pada waktu Asar (jamak takhir). Penting untuk memperhatikan waktu shalat yang tepat agar shalat jamak yang dilakukan sah.
Syarat Shalat Jamak untuk Non-Musafir
Shalat jamak tidak hanya diperuntukkan bagi musafir, namun juga dapat dilakukan oleh non-musafir dalam kondisi tertentu. Keringanan ini diberikan untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah ketika menghadapi situasi yang sulit atau darurat.
Berikut adalah tiga syarat yang harus dipenuhi oleh non-musafir untuk melakukan shalat jamak:
1. Kondisi Darurat
Non-musafir dapat melakukan shalat jamak jika berada dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak dan menyebabkan kesulitan yang sangat berat untuk melaksanakan shalat pada waktunya.
Contoh kondisi darurat seperti sakit parah yang menyebabkan kesulitan untuk bangun atau bergerak, bencana alam seperti gempa bumi atau banjir yang mengancam keselamatan, atau situasi keamanan yang tidak kondusif sehingga sulit untuk melaksanakan shalat dengan tenang. Kondisi darurat ini harus bersifat sementara dan tidak terus-menerus.
2. Niat yang Jelas
Sama seperti musafir, niat untuk melakukan shalat jamak harus jelas dan tulus diucapkan dalam hati sebelum memulai shalat. Niat ini merupakan salah satu rukun shalat dan sangat penting untuk kesempurnaan ibadah. Niat yang benar akan memastikan bahwa shalat yang dilakukan diterima oleh Allah SWT.
3. Menghindari Kesulitan yang Berat
Shalat jamak diperbolehkan untuk menghindari kesulitan yang sangat berat yang dapat mengganggu pelaksanaan shalat atau bahkan membahayakan diri sendiri atau orang lain. Kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan yang tidak dapat dihindari dengan upaya yang wajar.
Contohnya, jika seseorang sedang dalam perjalanan jauh dan terjebak macet dalam waktu yang lama, sehingga sulit untuk mencari tempat yang suci untuk shalat tepat waktu, maka ia diperbolehkan untuk menjamak shalat.
Jenis Shalat Jamak
Dilansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag.go.id), shalat jamak terbagi menjadi dua jenis berdasarkan waktu pelaksanaannya:
1. Jamak Taqdim
Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat fardu pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, menggabungkan shalat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur, atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. Syarat utama untuk melakukan jamak taqdim adalah niat yang harus diucapkan sejak awal shalat pertama, dan tidak ada jeda yang lama antara kedua shalat.
Adapun syarat lengkap shalat jamak taqdim yaitu:
Syarat melaksanakan shalat jamak taqdim ada 4 (empat), yaitu:
a. Tertib
Maksud tertib di sini adalah mendahulukan shalat pertama daripada yang kedua. Seperti mendahulukan shalat Zuhur daripada Ashar atau mendahulukan shalat Maghrib daripada Isya’.
b. Niat
Niat jamak shalat di shalat yang pertama, pelaksanaan niat disunahkan bersamaan dengan takbiratul ihram. Adapun lafal niat jamak taqdim shalat Dhuhur dan Ashar adalah sebagaimana berikut:
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala
“Saya niat shalat fardu Dzuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jamak’ taqdim karena Allah Ta’ala”.
Niat jama‘ taqdim shalat Maghrib dan Isya’:
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala
“Saya niat shalat fardu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta'ala' '.
c. Muwalat (berurutan)
Maksud berurutan adalah tidak ada jeda antara shalat pertama dengan shalat kedua, jadi setelah selesai shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua.
d. Masih dalam Perjalanan
Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr.
2. Jamak Takhir
Jamak takhir adalah menggabungkan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, menggabungkan shalat Zuhur dan Asar pada waktu Asar, atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Isya. Syarat untuk melakukan jamak takhir adalah niat untuk menunda shalat pertama hingga waktu shalat kedua dan melaksanakannya secara berurutan tanpa jeda yang lama.
Adapun lafal niat jamak ta’khir shalat Dhuhur dan Ashar adalah :
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
“Saya niat shalat fardu Dzuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta'ala' '.
Selanjutnya, lafal niat shalat jamak‘ takhir shalat Maghrib dan Isya’ adalah sebagaimana berikut:
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
“Saya niat shalat fardu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Perlu diperhatikan juga bahwa ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan pada jamak taqdim.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Shalat Jamak
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat melakukan shalat jamak agar shalat tetap sah dan diterima:
1. Niat yang Benar
Niat adalah rukun shalat yang paling utama. Saat melakukan shalat jamak, niat harus diucapkan dengan jelas dan mencakup kedua shalat yang akan dijamak. Misalnya, jika ingin menjamak shalat Zuhur dan Ashar, niat yang diucapkan adalah "Saya niat shalat dzuhur dan ashar empat rakaat, qasar dan jamak taqdim karena safar/karena udzur, lillahi ta'ala." Niat yang benar akan memastikan bahwa shalat yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
2. Konsisten dengan Waktu
Waktu pelaksanaan shalat jamak sangat penting. Shalat jamak harus dilakukan di antara waktu dua shalat yang akan dijamak. Jika menunda terlalu lama setelah waktu shalat pertama, maka shalat jamak menjadi tidak sah. Misalnya, jika ingin menjamak shalat Zuhur dan Ashar, maka shalat jamak harus dilakukan sebelum masuk waktu Ashar.
3. Tidak Ada Jeda Lama
Setelah selesai melaksanakan shalat pertama, segera lanjutkan ke shalat kedua tanpa jeda yang lama. Jeda yang terlalu lama dapat membatalkan shalat jamak. Hal ini dikarenakan shalat jamak dianggap sebagai satu kesatuan ibadah.
4. Kondisi yang Memenuhi Syarat
Pastikan kondisi yang menyebabkan Anda melakukan shalat jamak benar-benar memenuhi syarat yang telah ditentukan, baik itu karena safar (perjalanan), udzur syar'i (halangan syar'i), atau kondisi darurat lainnya. Jika kondisi tersebut sudah tidak ada, maka kewajiban shalat harus dikembalikan seperti semula.
5. Tata Cara Shalat yang Tepat
Meskipun melakukan shalat jamak, tata cara pelaksanaan shalat tetap harus sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Rukun dan syarat sah shalat harus dipenuhi dengan sempurna. Jangan sampai ada rukun shalat yang tertinggal atau syarat sah yang tidak dipenuhi. Misalnya, bacaan Al-Qur'an, ruku', sujud, dan tasyahud harus dilakukan dengan benar.
Dengan memahami dan memenuhi syarat shalat jamak, baik bagi musafir maupun non-musafir, kita dapat menjalankan ibadah shalat dengan lebih mudah dan tetap sesuai dengan ajaran agama.
Kesimpulan
Shalat jamak adalah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT bagi umat Muslim dalam kondisi tertentu. Dengan memahami syarat-syarat dan tata cara shalat jamak, kita dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik dan khusyuk.
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut seputar hukum Islam terutama tentang ekonomi syariah, kunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) sekarang juga. Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah.
SKC bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi ekonomi Syariah dan kinerja keuangan Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.