What can we help you with?
Cancel
pria muslim berdiri memegang Quran

4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Industri keuangan Syariah menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan prinsip-prinsip Syariah. Dalam ranah ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memegang peran sentral dalam mengawasi kepatuhan lembaga keuangan terhadap prinsip-prinsip Syariah.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi tugas-tugas utama yang diemban oleh DPS dan perannya dalam menjaga integritas keuangan Syariah.

Apa itu Dewan Pengawas Syariah?

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawasi dan menjamin kepatuhan suatu lembaga keuangan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Dalam konteks keuangan Syariah di Indonesia, DPS biasanya ditempatkan pada bank Syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha Syariah.

DPS, sebagai bagian dari struktur tata kelola perusahaan, bertugas memberikan nasihat, saran, dan pengawasan terhadap kegiatan operasional lembaga keuangan Syariah. DPS dianggap sebagai wakil dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan diharapkan menjalankan fungsinya secara independen.

Adapun setiap persyaratan keanggotaan Dewan Pengawas Syariah diatur dalam DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).

Peran DPS dalam Industri Keuangan Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan dan kepatuhan industri keuangan Syariah terhadap prinsip-prinsip Syariah. Berikut adalah beberapa peran utama DPS dalam industri keuangan Syariah:

1. Pengawasan Kepatuhan Syariah

DPS berfungsi sebagai pengawas utama terhadap kepatuhan lembaga keuangan Syariah terhadap prinsip-prinsip Syariah. Hal ini mencakup memastikan bahwa setiap kebijakan, produk, dan layanan keuangan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan Syariah yang berlaku.

DPS bertanggung jawab untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan dan menjaga agar semua operasional lembaga keuangan Syariah tetap sesuai dengan ajaran Islam.

2. Pemberian Rekomendasi untuk Pengembangan Produk dan Layanan

DPS tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga memberikan rekomendasi terkait pengembangan produk dan layanan baru. Dengan memahami prinsip-prinsip Syariah dan tren pasar, DPS dapat memberikan masukan berharga kepada manajemen perusahaan terkait dengan inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Hal ini membantu lembaga keuangan Syariah untuk tetap kompetitif di pasar.

3. Penasihat Strategis untuk Manajemen Perusahaan

Sebagai penasihat strategis, DPS memiliki peran dalam memberikan nasihat kepada manajemen perusahaan terkait dengan strategi bisnis dan kebijakan. DPS membantu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh manajemen selaras dengan prinsip-prinsip Syariah dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan memberikan pandangan Syariah, DPS berkontribusi pada pembentukan kebijakan yang berkelanjutan dan etis.

4. Penyelesaian Sengketa Berbasis Syariah

DPS memiliki peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara lembaga keuangan Syariah, nasabah, atau pihak terkait. DPS berusaha mencapai penyelesaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, menjaga keadilan dan keadilan dalam setiap penyelesaian sengketa.

Proses mediasi DPS membantu menjaga reputasi lembaga keuangan Syariah dan memperkuat hubungan dengan nasabah.

5. Konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)

Sebagai perwakilan dari DSN, DPS memiliki tanggung jawab untuk berkonsultasi dan berkomunikasi secara reguler. DPS memberikan masukan kepada DSN terkait perkembangan industri keuangan Syariah dan mengajukan pertanyaan terkait fatwa atau panduan tambahan.

Kerja sama erat ini membantu menjaga konsistensi dan integritas prinsip-prinsip Syariah dalam industri.

6. Pelaporan dan Keterbukaan

DPS memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pengawasannya secara berkala kepada berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan, Dewan Komisaris, DSN, dan regulator. Keterbukaan ini memberikan transparansi terhadap kepatuhan lembaga keuangan Syariah terhadap prinsip-prinsip Syariah dan membangun kepercayaan masyarakat.

Tugas-Tugas Dewan Pengawas Syariah

Di bawah ini adalah beberapa tugas utama dari Dewan Pengawas Syariah, yaitu:

1. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur untuk Memastikan Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah

DPS memiliki tanggung jawab utama dalam menetapkan kebijakan dan prosedur yang berfungsi sebagai panduan bagi lembaga keuangan Syariah. Kebijakan ini mencakup segala aspek operasional, investasi, dan pelayanan keuangan agar selaras dengan prinsip-prinsip Syariah yang telah difatwakan.

DPS juga bertugas memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sesuai dengan panduan tersebut.

2. Meninjau Produk dan Layanan Keuangan untuk Memastikan Kesesuaian dengan Prinsip Syariah

DPS aktif terlibat dalam proses peninjauan setiap produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan Syariah. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap produk dan layanan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Syariah, termasuk menghindari unsur riba, maisir, dan gharar.

DPS akan memberikan evaluasi terhadap kepatuhan produk dan layanan tersebut sesuai dengan ketentuan Syariah yang berlaku.

3. Memberikan Nasihat dan Rekomendasi kepada Manajemen Perusahaan

Sebagai penasihat, DPS memiliki peran penting dalam memberikan nasihat dan rekomendasi kepada manajemen perusahaan. Nasihat ini meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan implementasi prinsip Syariah dalam kebijakan perusahaan, strategi bisnis, dan kegiatan operasional.

DPS berfungsi sebagai mitra strategis yang membantu memastikan bahwa keputusan manajemen selaras dengan nilai-nilai Syariah dan tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

4. Menyelesaikan Sengketa antara Perusahaan dan Nasabah Terkait Prinsip Syariah

DPS memiliki peran mediasi yang sangat vital dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan nasabah yang terkait dengan prinsip Syariah. Ketika terjadi ketidaksepakatan terkait transaksi atau layanan keuangan yang dianggap melanggar prinsip Syariah, DPS akan menjadi penengah yang objektif untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai Syariah.

Proses mediasi ini membantu mempertahankan kepercayaan antara lembaga keuangan Syariah dan nasabahnya.

Melalui keempat tugas ini, DPS menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas lembaga keuangan Syariah, memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah, dan menciptakan lingkungan keuangan yang adil dan transparan.

Hubungan DPS dengan Pihak Lain dalam Industri Keuangan Syariah

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjalin hubungan dengan berbagai pihak dalam industri keuangan Syariah. Hubungan ini mencakup interaksi dengan manajemen perusahaan, nasabah, dan regulator.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hubungan DPS dengan pihak-pihak tersebut:

Hubungan DPS dengan Manajemen Perusahaan

DPS memiliki hubungan yang erat dengan manajemen perusahaan lembaga keuangan Syariah. Sebagai penasihat strategis, DPS memberikan masukan terkait kebijakan, strategi bisnis, dan implementasi prinsip Syariah dalam setiap aspek operasional.

Interaksi ini bersifat kolaboratif, di mana DPS berperan dalam memastikan bahwa keputusan manajemen sejalan dengan prinsip-prinsip Syariah. Keterbukaan dan komunikasi yang efektif antara DPS dan manajemen perusahaan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas Syariah.

Hubungan DPS dengan Nasabah

DPS juga memiliki peran penting dalam menjaga hubungan dengan nasabah lembaga keuangan Syariah. Sebagai pengawas kepatuhan, DPS berkomunikasi secara transparan dengan nasabah terkait produk, layanan, dan kebijakan yang diterapkan.

DPS bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara nasabah dan lembaga keuangan Syariah. Pemahaman DPS terhadap prinsip Syariah membantu menjelaskan secara komprehensif kepada nasabah, membangun kepercayaan, dan meningkatkan kepuasan nasabah.

Hubungan DPS dengan Regulator

Keterlibatan DPS dalam industri keuangan Syariah tidak terlepas dari hubungannya dengan regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPS bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pengawasannya secara berkala kepada regulator sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.

Selain itu, DPS berkolaborasi dengan regulator dalam hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan tata kelola dan kepatuhan industri keuangan Syariah. Interaksi ini menciptakan kerangka kerja yang mendukung pengembangan industri keuangan Syariah secara berkelanjutan.

Dewasa ini, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam industri keuangan Syariah semakin penting dan strategis. Sebagai lembaga pengawas independen, DPS tidak hanya menjalankan tugas pengawasan, tetapi juga berperan sebagai penasihat dan mediator yang menjembatani antara berbagai pihak.

Kesadaran akan peran DPS tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan Syariah, tetapi juga masyarakat yang terlibat. Dengan menjaga prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah, DPS menjadi garda terdepan dalam memastikan industri keuangan Syariah tetap memberikan nilai tambah positif bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi Syariah, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).