Kumpulan Fatwa Lembaga Pembiayaan
Pada laman ini Anda dapat menemukan berbagai fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang terkait dengan lembaga pembiayaan.
Fatwa-fatwa ini merupakan panduan penting yang memastikan praktik lembaga pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah.
Kami menyediakan informasi terkini mengenai fatwa DSN MUI untuk membantu lembaga pembiayaan mematuhi ketentuan syariah dan memastikan transparansi dalam operasional.
Sesuaikan pilihan asuransi syariah dengan kebutuhan spesifik Anda.
Fatwa Lembaga Pembiayaan apa yang sedang Anda cari?
Lembaga Pembiayaan
- Fatwa DSN-MUI No. 4 - Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 5 - Jual Beli Salam
- Fatwa DSN-MUI No. 6 - Jual Beli Istishna'
- Fatwa DSN-MUI No. 7 - Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
- Fatwa DSN-MUI No. 8 - Pembiayaan Musyarakah
- Fatwa DSN-MUI No. 9 - Pembiayaan Ijarah
- Fatwa DSN-MUI No. 10 - Wakalah
- Fatwa DSN-MUI No. 11 - Kafalah
- Fatwa DSN-MUI No. 12 - Hawalah
- Fatwa DSN-MUI No. 13 - Uang Muka Dalam Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 14 - Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah
- Fatwa DSN-MUI No. 15 - Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembagai Keuangan Syariah
- Fatwa DSN-MUI No. 16 - Diskon Dalam Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 17 - Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran
- Fatwa DSN-MUI No. 18 - Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
- Fatwa DSN-MUI No. 19 - Al-Qardh
- Fatwa DSN-MUI No. 22 - Jual Beli Istishna’ Paralel
- Fatwa DSN-MUI No. 23 - Potongan Pelunasan dalam Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 27 - Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik
- Fatwa DSN-MUI No. 29 - Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
- Fatwa DSN-MUI No. 43 - Ganti Rugi (Ta’widh)
- Fatwa DSN-MUI No. 44 - Pembiayaan Multijasa
- Fatwa DSN-MUI No. 45 - Line facility (at-Tas-hilat as-Saqfiyah)
- Fatwa DSN-MUI No. 46 - Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)
- Fatwa DSN-MUI No. 47 - Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
- Fatwa DSN-MUI No. 48 - Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 49 - Konversi Akad Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 50 - Akad Mudharabah Musytarakah
- Fatwa DSN-MUI No. 56 - Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah
- Fatwa DSN-MUI No. 79 - Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah
- Fatwa DSN-MUI No. 83 - Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah
- Fatwa DSN-MUI No. 101 - Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah
- Fatwa DSN-MUI No. 102 - Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent
- Fatwa DSN-MUI No. 110 - Akad Jual Beli
- Fatwa DSN-MUI No. 111 - Akad Jual Beli Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 112 - Akad Ijarah
- Fatwa DSN-MUI No. 113 - Akad Wakalah bi Al-Ujrah
- Fatwa DSN-MUI No. 114 - Akad Syirkah
- Fatwa DSN-MUI No. 115 - Akad Mudharabah
- Fatwa DSN-MUI No. 123 - Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah
- Fatwa DSN-MUI No. 129 - Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘an an-Nukul)
- Fatwa DSN-MUI No. 143 - At-Tamwil Asy-Syakhshi
- Fatwa DSN-MUI No. 152 - Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar
- Fatwa DSN-MUI No. 153 - Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo
- Fatwa DSN-MUI No.156 - KPBU Syariah