Kumpulan Fatwa Pegadaian
Di laman ini Anda akan menemukan informasi penting mengenai fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terkait pegadaian. Fatwa ini berfungsi sebagai panduan untuk memastikan praktik pegadaian sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa DSN MUI ini mencakup berbagai aspek penting dalam pegadaian, termasuk mekanisme transaksi, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, serta ketentuan-ketentuan syariah yang harus diikuti.
Fatwa ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan memastikan semua kegiatan pegadaian dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Temukan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat optimal bagi Anda.
Fatwa Pegadaian Pembiayaan apa yang sedang Anda cari?
Pegadaian
- Fatwa DSN-MUI No. 24 - Safe Deposit Box
- Fatwa DSN-MUI No. 25 - Rahn
- Fatwa DSN-MUI No. 26 - Rahn Emas
- Fatwa DSN-MUI No. 68 - Rahn Tasjily
- Fatwa DSN-MUI No. 77 - Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai
- Fatwa DSN-MUI No. 92 - Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn)
- Fatwa DSN-MUI No. 123 - Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah